Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
669/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM 1.Isidro Da Costa
2.Siti Murtiningsih
3.Mustafa Said
4.Osben Panjaitan
5.Reza Syafril
6.Yan Syafrin
7.Lasiman
8.Jonson D
9.Sri Widyayanti
1.Ir. Sigit Prakoso Suyoto, M.M
2.Dra. Anny Sukarti
3.Muhammad Soleh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 669/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isidro Da Costa
2Siti Murtiningsih
3Mustafa Said
4Osben Panjaitan
5Reza Syafril
6Yan Syafrin
7Lasiman
8Jonson D
9Sri Widyayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCIsidro Da Costa
2Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCSiti Murtiningsih
3Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCMustafa Said
4Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCOsben Panjaitan
5Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCReza Syafril
6Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCYan Syafrin
7Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCLasiman
8Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCJonson D
9Anggiat Tobing, S.H, M.H, CMLCSri Widyayanti
Tergugat
NoNama
1Ir. Sigit Prakoso Suyoto, M.M
2Dra. Anny Sukarti
3Muhammad Soleh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 583/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tmr, tanggal 15 April 2025, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak ketiga beritikad baik yang memiliki kepentingan hukum langsung atas objek sengketa.
  4. Menyatakan Para Terlawan melanggar hak-hak konsumen beritikad baik
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala tindakan eksekusi berdasarkan putusan a quo sepanjang menyangkut hak-hak Para Pelawan.
  6. Menghukum Para Terlawan I dan II untuk:
  • Mengakui dan menghormati hak Para Pelawan atas kavling/rumah yang telah dibayar; atau
  • Melepaskan hak atas tanah sesuai luasan kavling yang telah dibayar Para Pelawan; atau
  • Jika tetap tidak, menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.789.000.000,- dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,-.

7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa guna menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan putusan.

8. Melarang Para Terlawan melakukan tindakan apapun yang merugikan hak Para Pelawan atas kavling/rumah.

9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan.

10. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak