Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM Robby Syaefudin KEPALA KEPOLISIAN RESOR Cq. PENYIDIK SATRESNARKOBA POLRES JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Robby Syaefudin
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR Cq. PENYIDIK SATRESNARKOBA POLRES JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA PERADILAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Tindakan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Termohon terhadap pemohon tidak sah;
  4. Menyatakan semua akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum;
  5. Memerintakah termohon untuk melakukan penyelidikan ulang;
  6. Memerintahan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusanĀ  seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya