| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 143/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | HAMZAH | AHMAD MURTADHO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
4. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas rumah toko/ruko 2 (dua) lantai termasuk lorong akses jalan di atas sebagian tanah dan bangunan seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) dengan rincian Lebar bagian depan 3,5 m, Lebar bagian belakang 4,5 m, Panjang 12,5 m, yang terletak di Jl. Kayu Manis Nomor 44 A, RT.015 RW.02, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di hadapan Notaris/PPAT dengan batasan-batasan:
6. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan sisa pembayaran sejumlah Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 8. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan a quo dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) sertipikat peralihan hak menjadi Sertifikat Hak Milik Penggugat; 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan ketika diajukan oleh Penggugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
