Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM HAMZAH AHMAD MURTADHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IFAN MAULANA, S.H.HAMZAH
Tergugat
NoNama
1AHMAD MURTADHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti kwitansi jual-beli yang diajukan oleh Penggugat berupa:
  • Pembayaran uang muka sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 11 maret 2018;
  • Pembayaran kedua sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan bukti transfer ke nomor rekening 5800136450 atas nama Ahmad Murtadho (Tergugat) tertanggal 16 Maret 2018 sebagaimana digabungkan dalam bukti kwitansi tertanggal 9 April 2018;
  • Pembayaran ketiga sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 9 April 2018 yang jumlahnya di gabungkan dengan pembayaran kedua;
  • Pembayaran keempat sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 8 juni 2018;
  • Pembayaran kelima sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 24 september 2018;

4. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;

5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas rumah toko/ruko 2 (dua) lantai termasuk lorong akses jalan di atas sebagian tanah dan bangunan seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) dengan rincian Lebar bagian depan 3,5 m, Lebar bagian belakang 4,5 m, Panjang 12,5 m, yang terletak di Jl. Kayu Manis Nomor 44 A, RT.015 RW.02, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di hadapan Notaris/PPAT dengan batasan-batasan:

  • Batas sebelah utara berbatasan dengan rumah H. Sodik;
  • Batas sebelah selatan berbatasan dengan rumah H. Asyiar Nasution;
  • Batas sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kayu Manis;
  • Batas sebelah Barat berbatasan dengan rumah bagian belakang Ahmad Murtadho (Tergugat).

6. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan sisa pembayaran sejumlah Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per harinya setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi  putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

8. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan a quo dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) sertipikat peralihan hak menjadi Sertifikat Hak Milik Penggugat;

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan ketika diajukan oleh Penggugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak