Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM PT Eyssa Jantra Mandiri Kenni Butarbutar Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 387/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Eyssa Jantra Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Timotius Minanga, S.H., M.H.PT Eyssa Jantra Mandiri
Tergugat
NoNama
1Kenni Butarbutar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang beritikad baik;
  3. Menyatakan AMAR PUTUSAN DIKTUM 4 Memerintahkan Tergugat Rekonpensi menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kesepakatan harga satuan (khs) Jasa Konstruksi Paket 1 Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM), Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Kabel Udara Tegangan Menengah (SKUTM), Sipil Gardu dan Jembatan Kabel, Instalasi Gardu tahun 2019/2020” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, cacat hukum serta tidak dapat dijalankan non-executable;
  4. Menyatakan AMAR PUTUSAN DIKTUM 5 “Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp. 2.192.215.688,77 (dua miliar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima belas ribu enam ratus delapan puluh delapan koma tujuh puluh tujuh Rupiah) secara tunai dan sekaligus” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, cacat hukum serta tidak dapat dijalankan non-executable;
  5. Menyatakan AMAR PUTUSAN DIKTUM 6 “Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda atas kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi sebanyak Rp. 10.961.078,44 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh delapn koma empat puluh empat Rupiah)” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, cacat hukum serta tidak dapat dijalankan non-executable;
  6. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 4/Eks/2025/PN.Jkt.Tim Jo. Nomor 246/Pdt.G/2019/PN JKT TIM Jo. Nomor 340/PDT/2020/PT.DKI Jo. Nomor 3180 K/Pdt/2021, tertanggal 15 November;
  7. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 4/Eks/2025/PN.Jkt.Tim Jo. Nomor 246/Pdt.G/2019/PN JKT TIM Jo. Nomor 340/PDT/2020/PT.DKI Jo. Nomor 3180 K/Pdt/2021, tertanggal 15 November 2021, tidak dapat dijalankan Non Executable;
  8. Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak