| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM | Jeni Anggrek | Hans Wirahadithama | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 406.610.069,00 | ||||||
| Petitum | r
- TRB-INV/01-25/0055/028, tanggal 30 Januari 2025 senilai Rp. 150.899.611 (seratus limapuluh juta delapanratus sembilan ribu enamratussebelas rupiah) - TRB-INV/04 -25/0289/130, tanggal 28 April 2025 senilai Rp. 150.899.611(seratus seratus limapuluh juta delapanratus sembilanribu enamratussebelas rupiah ) - TRB- INV/0625/0480/206, tanggal 23 Juni 2025 senilai Rp. 150.810.847 (seratus limapuluh juta ( sepuluh ribu delapanratusempatpuluh tujuhrupiah) 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap rumah dan kendaraan roda empat milik Tergugat yaitu : - Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kayu Manis VII RT. 001/RW. 006 No. 7, Kel. Kayu Manis, Kee Matraman, Jakarta Timur. -l(satu) buah kendaraan roda 4 (empat) merk Brio dengan nomor Polisi. B. 1701 RKI.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
