| Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERKARA PRAPERADILAN :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka terhadap lr. Hj. RlNl EKA A. soEclYoNlo (PEMOHON l) dan TRIWIDYA ARIANTO soEGlYoNo, s.E (PEMOHON II)
- Menyatakan Tidak Sah Surat Penetapan Tersangka No.S.TAP l265lxl2023lRes. JT. tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Ir. Hj. RlNl EKA A. SOEGIYONO dan TRIWIDYA ARIANTO SOEGIYONO, S.E.
- Menyatakan Tidak Sah : 1) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. 81323/S.3NllllZllZlRjt tanggal3l Agustus 2022; 2) Surat Perintah Penyidikan yang baru yaitu Surat Perintah Penyidikan No.Sp. S id i U86/S .6 I l1VzA23lReskrim ta n g ga I 6 hIa ret 2023.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Para Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor: LPIBI1O34NII2O21/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIIVIURIPOLDA NNETRO JAYA tanggal 25 Juni 2A21 alas nama Pelapor Nurrahman Chaidir, SH;
- Memerintahkan atau melarang Termohon untuk tidak menerima segala laporan dan atau menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru serta tidak melakukan Penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap Para Pemohon terkait perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |