Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM Andreas Andi Mulyawan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Andreas Andi Mulyawan
Termohon
NoNama
1Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, perkenankan Pemohon Praperadilan, untuk  memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili  perkara a quo, untuk berkenan memutus perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan semua Surat Perintah seperti yang disebutkan dibawah ini tidak sah dan bertentangan dengan hukum, yakni ;
    • Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/0092-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 31 Oktober 2023.
    • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada JAMPIDUM KEJAGUNG RI Nomor : B/0109-TPPU/X/DR/PB03.00/SPDP/2023/BNN
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/0053-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 26 Oktober 2023.
    • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/0096-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 1 November 2023 Terhitung 1 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.
    • Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/0096-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 1 November 2023.
    • Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 hari Kejaksaan Aguang RI  Nomor : 4608/E.4/Enz.1/11/2023, Tanggal 7 November 2023 dari tanggal 21 November sampai dengan 30 Desember 2023.
    • Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 30 hari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 774/Pen.Pid/2023, Tanggal 13 Desember 2023 dari tanggal 31 Desember sampai dengan 29 Januari 2024.
    • Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin-Sita/0077-TPPU/X/2023/BNN tanggal 26 Oktober 2026.
  3. Menyatakan Penetapan ANDREAS ANDI MULYAWAN oleh Penyidik Direktorat TPPU BNN sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan semua jenis barang bukti yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin-Sita/0077-TPPU/X/2023/BNN tanggal 26 Oktober 2026;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya