| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2016 bertempat di Apartemen Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa terdakwa “Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 Huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian |