| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan pada Argument dan Fakta-Fakta Yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenaan memutus Perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON terhadap PARA TERMOHON;
- Menyatakan Batal Demi Hukum terkait adanya Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, Surat Perintah Penahanan, Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan, Surat Wajib Lapor Diri atas nama atas nama PEMOHON sebagai Saksi/Tersangka RINTO PANJAITAN Als. JAI pada Polsek Jagakarsa dan Polres Jakarta Timur dan Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap diri PEMOHON oleh PARA TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak Sah;
- Menyatakan Batal Demi Hukum terkait Pemeriksaan, Penetapan Tersangka, Perintah Penangkapan, Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, Perintah Penahanan, Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan, Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Wajib Lapor Diri terhadap diri PEMOHON oleh PARA TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak Sah;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan PARA TERMOHON atas diri PEMOHON, adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan atas semua Barang Bukti yang disita dari PEMOHON tidak sah sesuai Pasal 38 Jo Pasal Jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP;
- Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON sebagai SAKSI/TERSANGKA atas nama RINTO PANJAITAN Als. JAI yang dilakukan oleh PARA TERMOHON adalah tidak sah, dan bertentangan dengan Undang-Undang dengan melanggar Pasal 1 Angka (21) dan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHAP, oleh karenanya PEMOHON minta untuk segera dikeluarkan dan dimerdekakan dari Tahanan, dan di bebaskan dari Status Saksi/Tersangka dan Tahanan;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar Ganti Kerugian kepada PEMOHON sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku:
- Memerintahkan PARA TERMOHON untuk Merehabilitasi Nama Baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 4 Harian Media Cetak Lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio Lokal;
- Menetapkan dan Memerintahkan PARA TERMOHON Tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini;
- Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membebaskan dan/atau melepaskan PEMOHON dari status Tersangka, Status Penangkapan dan/atau Penahanan, serta memberikan Kepastian Hukum PEMOHON dari Perkara Aquo;
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar semua Biaya yang timbul akibat Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |