| Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa ia Terdakwa MIRA DEPITRI als MIA Binti MUHAMMAD SAPRI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Cawang III Gg. Permata Rt. 002 Rw. 005 Kel. Cawang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 saksi korban YANTI sedang main kerumah Saksi RURI JUNIARTI (korban) yang saat itu ada saksi RIA SUGIARTI, kemudian mendengar cerita saksi RURI JUNIARI perihal Paket sembako murah yang ditawari oleh Terdakwa dan Saksi RURI JUNIARTI (korban) yang sudah memesan sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) paket kepada Terdakwa terlebih dahulu, kemudian saksi korban YANTI bertemu dengan Terdakwa dirumah saksi RURI JUNIARTI (korban) dan saat itu Terdakwa dengan tipu muslihatnya atau dengan kata bohongnya mengaku sebagai Kepala Gudang Sembako yang berada didaerah Pondok Cabe menawari saksi korban YANTI paket sembako murah dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan isi paket sembako nya adalah beras 5kg, minyak 1L, gula 1kg, indomie 5pcs, teh celup 1 kotak, sehingga saksi korban YANTI tertarik dengan tipu muslihat atau kata-kata bohong Terdakwa tersebut, dan saksi korban YANTI memesan kepada Terdakwa paket sembako sebayak 174 (seratus tujuh puluh empat) dengan total harga sebesar Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada saat saksi korban YANTI menyerahkan uang Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa disaksikan oleh saksi RURI JUNIARTI (korban) dan saksi RIA SUGIARTI, setelah Terdakwa berhasil menguasai uang milik saksi korban YANTI tersebut lalu Terdakwa dengan tipu muslihat atau kata-kata bohongnya menjanjikan kepada saksi korban YANTI dan saksi RURI JUNIARTI (korban) bahwa paket sembako akan tiba pada malam hari, kemudian sekira jam 17.30 Wib saksi WINDA CLARA (korban) bertemu dengan saksi korban YANTI, dan saksi RIA SUGIARTI, berikut dengan Terdakwa dirumah saksi RURI JUNIARTI (korban), lalu mendengar tipu muslihat atau kata-kata bohong Terdakwa paket sembako murah sehingga saksi WINDA CLARA ANNISA tertarik ikut memesan paket sembako kepada Terdakwa sebanyak 42 (empat puluh dua) paket seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya seharga Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun dibulatkan oleh Terdakwa sehingga saksi WINDA CLARA hanya menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), secara cash atau tunai dan pada malam harinya sekira jam 18.30 Wib pada saat saksi korban YANTI menanyakan perihal paket sembako yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi korban YANTI, dan Terdakwa hanya menjawab “bentar ya gw masih dipondok cabe digudang nya, lu standby aja” atas kata-kata bohong tersebut sehingga saksi korban YANTI percaya perkataan Terdakwa tersebut dan saksi korban YANTI menunggu hingga larut malam, karena Terdakwa tidak ada kabar, lalu saksi korban YANTI mengabari Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak ada kabar sehigga saksi korban YANTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramatjati Jakarta Timur.
- Bahwa selain saksi korban YANTI dengan kerugian Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), ada korban lain yang berhasil ditipu oleh Terdakwa perihal Paket Sembako murah yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu saksi RURI JUNIARTI dengan kerugian Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi WINDA CLARA ANNISA dengan kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa berhasil tertangkap pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 05.00 Wib di rumah Kontarakan tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jln. Setapak No.11 Rt.001/04 Kel. Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat, dan yang berhasil menangkap Terdakwa adalah saksi korban YANTI, bersama dengan saksi RURI JUNIARTI, saksi WINDA CLARA dan dibantu oleh saksi INDRA MULYONO (Ketua RT) dan saksi EDVAN MULYONO, dan barang bukti yang berhasil diamankan Terdakwa adalah 1 (satu) unit TV merk Changhong 32”, 1(satu) unit Lemari Plastik warna Abu-abu, 1(satu) buah Tabung Gas 3kg, 1(satu) unit Kompor Gas merk Sanex warna Biru Putih, 1(satu) Unit Magic Com (pemasak nasi) merk Miyako warna Putih, 1(satu) unit Dispanser merk Sanex warna Putih Pink, 1(satu) buah Kasur Busa Global warna Biru dan 1(satu) buah Kasur lantai warna Biru, dan barang-barang tersebut merupakan barang hasil kejahatan yang dibeli oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kramat Jati guna pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa ia Terdakwa MIRA DEPITRI als MIA Binti MUHAMMAD SAPRI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Cawang III Gg. Permata Rt. 002 Rw. 005 Kel. Cawang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 saksi korban YANTI sedang main kerumah Saksi RURI JUNIARTI (korban) yang saat itu ada saksi RIA SUGIARTI, kemudian mendengar cerita saksi RURI JUNIARI perihal Paket sembako murah yang ditawari oleh Terdakwa dan Saksi RURI JUNIARTI (korban) yang sudah memesan sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) paket kepada Terdakwa terlebih dahulu, kemudian saksi korban YANTI bertemu dengan Terdakwa dirumah saksi RURI JUNIARTI (korban) dan saat itu Terdakwa dengan tipu muslihatnya atau dengan kata bohongnya mengaku sebagai Kepala Gudang Sembako yang berada didaerah Pondok Cabe menawari saksi korban YANTI paket sembako murah dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan isi paket sembako nya adalah beras 5kg, minyak 1L, gula 1kg, indomie 5pcs, teh celup 1 kotak, sehingga saksi korban YANTI tertarik dengan tipu muslihat atau kata-kata bohong Terdakwa tersebut, dan saksi korban YANTI memesan kepada Terdakwa paket sembako sebayak 174 (seratus tujuh puluh empat) dengan total harga sebesar Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada saat saksi korban YANTI menyerahkan uang Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa disaksikan oleh saksi RURI JUNIARTI (korban) dan saksi RIA SUGIARTI, setelah Terdakwa berhasil menguasai uang milik saksi korban YANTI tersebut lalu Terdakwa dengan tipu muslihat atau kata-kata bohongnya menjanjikan kepada saksi korban YANTI dan saksi RURI JUNIARTI (korban) bahwa paket sembako akan tiba pada malam hari, kemudian sekira jam 17.30 Wib saksi WINDA CLARA (korban) bertemu dengan saksi korban YANTI, dan saksi RIA SUGIARTI, berikut dengan Terdakwa dirumah saksi RURI JUNIARTI (korban), lalu mendengar tipu muslihat atau kata-kata bohong Terdakwa paket sembako murah sehingga saksi WINDA CLARA ANNISA tertarik ikut memesan paket sembako kepada Terdakwa sebanyak 42 (empat puluh dua) paket seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya seharga Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun dibulatkan oleh Terdakwa sehingga saksi WINDA CLARA hanya menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), secara cash atau tunai dan pada malam harinya sekira jam 18.30 Wib pada saat saksi korban YANTI menanyakan perihal paket sembako yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi korban YANTI, dan Terdakwa hanya menjawab “bentar ya gw masih dipondok cabe digudang nya, lu standby aja” atas kata-kata bohong tersebut sehingga saksi korban YANTI percaya perkataan Terdakwa tersebut dan saksi korban YANTI menunggu hingga larut malam, karena Terdakwa tidak ada kabar, lalu saksi korban YANTI mengabari Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak ada kabar sehigga saksi korban YANTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramatjati Jakarta Timur.
- Bahwa selain saksi korban YANTI dengan kerugian Rp. 10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), ada korban lain yang uangnya berhasil digelapkan oleh Terdakwa perihal Paket Sembako murah yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu saksi RURI JUNIARTI dengan kerugian Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi WINDA CLARA ANNISA dengan kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa berhasil tertangkap pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 05.00 Wib di rumah Kontarakan tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jln. Setapak No.11 Rt.001/04 Kel. Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor Jawa Barat, dan yang berhasil menangkap Terdakwa adalah saksi korban YANTI, bersama dengan saksi RURI JUNIARTI, saksi WINDA CLARA dan dibantu oleh saksi INDRA MULYONO (Ketua RT) dan saksi EDVAN MULYONO, dan barang bukti yang berhasil diamankan Terdakwa adalah 1 (satu) unit TV merk Changhong 32”, 1(satu) unit Lemari Plastik warna Abu-abu, 1(satu) buah Tabung Gas 3kg, 1(satu) unit Kompor Gas merk Sanex warna Biru Putih, 1(satu) Unit Magic Com (pemasak nasi) merk Miyako warna Putih, 1(satu) unit Dispanser merk Sanex warna Putih Pink, 1(satu) buah Kasur Busa Global warna Biru dan 1(satu) buah Kasur lantai warna Biru, dan barang-barang tersebut merupakan barang hasil kejahatan yang dibeli oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Kramat Jati guna pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.---------------------------------------
|