| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Perjanjian Nomor: 1518230000303.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang mengalihkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY 1.5 New Carry PU WD, warna hitam, dengan nomor rangka MHYHDC61TPJ235749, nomor mesin K15BT1548124, No. Polisi B 9078 TVB, tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00595288.AH.0.5.01.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp152.028.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|