| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 133/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE Cabang Bekasi yang dalam hal ini diwakili Oleh PRATONDO SUMUNAR, bertindak berdasarkan SURAT KUASA PENUNJUKAN dari Direktur Utama PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE tertanggal 01 Januari 2026; | 1.Lisa Maryani B.R.S 2.Posman Simarmata |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 616.568.800,00 | ||||||
| Petitum |
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan kepada Penggugat berdasarkan surat perjanjian terakir sebesar :
B. Kerugian Immateril, karena terganggu dengan adanya laporan kepolisian dari Tergugat II, sehingga unit tidak bisa dimanfaatkan/dialihkan untuk kepentingan perusahaan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah); Total Kerugian : Rp. 616.568.800.00 (Enam Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksankan putusan kepada Penggugat; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoer Baar Bij Voorraad); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
