Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE Cabang Bekasi yang dalam hal ini diwakili Oleh PRATONDO SUMUNAR, bertindak berdasarkan SURAT KUASA PENUNJUKAN dari Direktur Utama PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE tertanggal 01 Januari 2026; 1.Lisa Maryani B.R.S
2.Posman Simarmata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE Cabang Bekasi yang dalam hal ini diwakili Oleh PRATONDO SUMUNAR, bertindak berdasarkan SURAT KUASA PENUNJUKAN dari Direktur Utama PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE tertanggal 01 Januari 2026;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS RUDOLFO MADI, S.HPT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE Cabang Bekasi yang dalam hal ini diwakili Oleh PRATONDO SUMUNAR, bertindak berdasarkan SURAT KUASA PENUNJUKAN dari Direktur Utama PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE tertanggal 01 Januari 2026;
Tergugat
NoNama
1Lisa Maryani B.R.S
2Posman Simarmata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 616.568.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran sebagaimana Perjanjian Nomor : 1012490100076 tertanggal 31 Agustus 2024 sah dan mengiktat bagi Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi yang dilakukan Penggugat terhadap Unit Kendaraan yang menjadi objek Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Perjanjian Nomor : 1012490100076 tertanggal 31 Agustus 2024 bertempat di Pool milik Tergugat II pada tanggal 26 Februari 2025;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat objek jaminan berdasarkan objek Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Perjanjian Nomor : 1012490100076 tertanggal 31 Agustus 2024 satu  Unit/ kendaran dengan spesifikasi :
  • Merk/Type                 : HINO/ C9JNKA-NNJ/FC9J
  • Tahun Pembuatan        : 2016
  • Nomor Rangka           : MJEFC9JNKGJN10228
  • Nomor Mesin              : J05EUP10326
  • Nomor Invoice/faktur   : -
  • Nomor Polisi               : B 9807 TXS
  • Nomor BPKB               : M 07660034
  • BPKB Atas Nama         : PT. KARYA SHINTA MANARITO
  • Warna                       : HIJAU

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan kepada Penggugat berdasarkan surat perjanjian terakir sebesar :

  1. Kerugian materil Akibat tidak melaksanakan pembayaran sisa hutang Tergugat I, serta biaya lainnya yang tibul akibat tidak terlaksannya perjanjian No. 1012490100076 :
  • Sisa Hutang Pokok               : Rp.276.824.577.30,-
  • Bunga Terhutang                  : Rp. 126.459.622.70
  • Denda terhutang                  : Rp. 1.423.400.00
  • Jumlah tunggakan                : Rp. 11.861.300.00

B. Kerugian Immateril, karena terganggu dengan adanya laporan kepolisian dari Tergugat II, sehingga unit tidak bisa dimanfaatkan/dialihkan untuk kepentingan perusahaan sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

Total Kerugian : Rp. 616.568.800.00 (Enam Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah)

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung (tanggung renteng) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksankan putusan kepada Penggugat;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoer Baar Bij Voorraad);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak