| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | Abdul Basir Latuconsina | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cg KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR JAKARTA TIMUR, Cg KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KRAMATJATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||
| Nomor Surat | 5/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakata Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo pasal 352 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/69/XI/2022/Sek.KJ tertanggal 14 November 2022 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/33/S.6/IV/2024/Sek.KJ tanggal 01 April 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/33/S.6/IV/2024/Sek.KJ tanggal 01 April 2024; 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku..
Selanjutnya PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
