Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk Ardiansyah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.646.921,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Pola 2 (bjb KGB) Nomor 0108/RIT-/PK/G6C/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 263.646.921,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 263.646.921,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak