Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN JKT.TIM ENDANG SULISTIANI, S.H. WISNU FAJAR PRATHAMA alias CUBRUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG SULISTIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU FAJAR PRATHAMA alias CUBRUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa WISNU FAJAR PRATHAMA alias CUBRUT, pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember dan pada tahun 2025 bertempat di Cawang II Jalan Waru Rt. 012/006 No. 15 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

Awalnya pada hari dan jam tersebut, Saksi korban HENDRA sedang tertidur Bersama dengan Saksi LASIMAH sekitar pukul 04.00 Wib pada saat Saksi korban HENDRA sedang berada di dalam kamar tiba-tiba terdengar suara memukul mukul dan menendang pintu rumah Saksi korban HENDRA dengan keras sambil berteriak “AN SINI LU KELUAR!”. Mendengar hal tersebut Saksi korban HENDRA dan saksi LASIMAH langsung keluar rumah melalui pintu samping, dan Saksi korban HENDRA melihat terdakwa sedang berdiri dengan memegang senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya terdakwa langsung berlari ke arah Saksi korban HENDRA dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dipegangnya ke arah Saksi korban HENDRA dan mengenai bagian dada sebelah kanan Saksi korban HENDRA, yang membuat Saksi korban HENDRA menjadi terjatuh dan meniban Saksi LASIMAH sehingga membuat saksi LASIMAH ikut terjatuh. Kemudian terdakwa kembali mengayunkan senjata tajam jenis celuritnya dan mengenai bagian pangkal paha sebelah kanan Saksi korban HENDRA. Selanjutnya datang saksi TRIANTORO SANGAJI, Saksi AYU SEPTIA dan SYATRIANSYAH BAHTIAR Als AAN untuk menolong saksi korban HENDAR untuk dibawa kerumah sakit. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kramatjati guna di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

---------akibat perbuatan terdakwa WISNU FAJAR PRATHAMA Als CUBRUT, saksi korban HENDRA mengalami :

  1. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan sakit berat, kooperatif. Tekanan darah seratus sepuluh perenam puluh mililiter air raksa, laju nafas tiga puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh tujuh derajat celsius.
  2. Pada pemeriksaan fisik terdapat tanda-tanda perlukaan
  • Pada sisi kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter di bawah tulang selangkangan terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar rongga dada, jika dirapatkan membentuk garis, sepanjang satu centimeter.
  • Pada selangkangan kanan, sepuluh sentimeter dibawah taju atas depan tulang usus, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dalam jaringan lemak, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter.
  1. Pada pemeriksaan rontgen dada didapatkan penumpukan udarapada rongga dada kanan.
  2. Korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri selama empat hari dan dilakukan Tindakan operasi pembedahan rongga dada, pemjahitan luka pada parenkin paru kanan dan pemasangan selang (wds) pengeluaran darah dan udara pada rongga dada kanan.
  3. Terhadap korban dipulangkan dengan tata laksana medis serta diberikan obat antibiotic dan anti nyeri.

Sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Revertum Nomor R/1033/VER-IGD-KFD/XIII/2025/SVM Rumah Sakit Bhayangkara Tk I tanggal 04 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK. I r. SAID SUKAMTO dr. Farah Ayu Noviannisa pada pemeriksaan ditemukan penumpukan udara pada rongga dada kanan, luka terbuka pada dada dan selangkangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut dapat menyebabkan bahaya maut. -----

--------- Perbuatan terdakwa Wisnu Fajat Prathama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya