Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM Hanny Desto Ketua Satuan Pelaksana Pembinaan Sosial Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hanny Desto Ketua Satuan Pelaksana Pembinaan Sosial Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonanPEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Jakarta Rizky Raditya di Jakarta, Jakarta, 13 April 2025 adalah anak yang diterlantarkan dan tidak diketahui keberadaan  orang tuanya;
  3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan mencarikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  4. Biaya hukum menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak