Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM PT Anugerah digital Indonesia H. Abdul Azis , SE. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat 007/ADI/GS/XI/2025
Penggugat
NoNama
1PT Anugerah digital Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Rouzy Noor, SHPT Anugerah digital Indonesia
Tergugat
NoNama
1H. Abdul Azis , SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;  
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAMAN dengan Nomor : 2024SFVaBXvrtd  tanggal 22 Agustus 2024 berikut lampirannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang milik Tergugat yang nilainya setara dengan kerugian yang dialami Penggugat

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak