| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tegal No.13, Rt. 010/007, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No:3045. Surat Ukur No:1867/1982 atas nama Muhammad, dengan luas tanah 751 m?2;;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan sita jaminan tersebut;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.65 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Fauzah Askar, S.H. adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Pembeli adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Faruk Muhammad Harharah.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat VII untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No.194/Duren Sawit dari atas nama Muhammad ke atas nama para ahli waris Faruk Muhammad Harharah;
- Menghukum Para Tergugat I, II, dan III untuk membayar ganti rugi material Rp.36.394.139.865 dan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000 sehingga jumlah kerugian material dan Immaterial sebesar Rp.46.394.139.865 (empat puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan raus enam puluh lima rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dibayar kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III tanggung renteng membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan bagi Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan taat terhadapan putusan a quo;
|