Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN JKT.TIM CITRA SAGITA SUDADI, S.H. MUHAMAD RIZKI Als. ENJANG Bin SURYADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2128/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA SAGITA SUDADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZKI Als. ENJANG Bin SURYADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZKI Als. ENJANG Bin SURYADIN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum), pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 02.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025,  bertempat di Jalan Raya Condet Nomor 10B RT.006/ RW.002 Kelurahan Bale Kambang Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

    Bahwa pada hari dan tanggal seperti yang telah diuraikan tersebut diatas, saat Terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Beat Warna hitam Nopol B-5956-BPD milik Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum), dimana saat itu bertujuan untuk menuju ke daerah Cawang, Jakarta Timur dengan dikendarai oleh Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) dan Terdakwa dengan posisi di bonceng.

 

    Lalu setibanya Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) dan Terdakwa melintas di daerah Jalan raya condet melihat rumah saksi Moch. Soleh yang saat itu dalam keadaan sepi dan gelap, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) untuk memberhentikan sepeda motornya di depan pintu gerbang rumah saksi Moch. Soleh. Kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor tersebut dan langsung mendekati pintu gerbang yang ternyata tidak terkunci.

 

   Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam area pekarangan dan melihat salah satu jendela rumah tersebut dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa mendekati jendela tersebut untuk melihat ke dalam rumah kemudian membuka pintu yang berada di sebelah jendela tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan melihat sebuah kunci sepeda motor yang tergantung di dinding ruang tamu lalu Terdakwa langsung mengambil kunci motor tersebut dan Terdakwa langsung menuju ke teras rumah dimana berada satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putoh Nopol B-4728-THS. 

 

 Selanjutnya Terdakwa langsung memasukan kunci yang Terdakwa temukan dari dalam rumah tersebut dan menyalakan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju keluar pekarangan, lalu Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) juga langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.   

 

Kemudian dalam perjalanan tersebut, Terdakwa di kejar oleh saksi Reza Fahreza dengan mengendarai sepeda motor, dimana saksi Reza Fahreza mengetahui peristiwa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa semakin kencang mengedarai sepeda motornya dan juga Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum), lalu pada saat di jalan raya condet celilitan Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) menabrak tiang listrik sehingga menyebabkan Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD IKHWAN Als. OPE (Almarhum) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putoh Nopol B-4728-THS tidak pernah mendapatkan izin dari saksi Moch. Soleh selaku pemiliknya sehingga menyebabkan saksi Moch. Soleh menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) .

 

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHPidana sebagaimana terakhir di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana  ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya