Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM INSAN AMINUDDIN VIETRA NONDI. A. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INSAN AMINUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VIETRA NONDI. A.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat.
  2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa uang pembelian rumah sebesar Rp. 251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) yang dialami penggugat.
  4. Mengabulkan sita yang diajukan penggugat kepada semua asset tergugat yaitu kendaraan motor honda beat (B 6045 ZKO & B 3632 TTO), honda scoopy (baru/belum ada plat nomer) ataupun surat rumah milik Tergugat yang beralamat di jl. Tipar rt.7 rw.7 kel. pekayon kec. Ps. Rebo Jakarta timur.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkuatan hukum tetap.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak