Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM Agustina Napitupulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustina Napitupulu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasbi Anshary, S.H., M.Kn.Agustina Napitupulu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Anak bernama Yehuda Basa Partogi Napitupulu, Laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 22 Desember 2015, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1212-LT-07042016-0003 adalah anak yang berada di bawah Perwalian Pemohon yang Sah;
  3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mewakili Anak dalam segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak