Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM TITIN SUMARNI, S.H. DEDE PERMANA PUTRA BIN KASDINI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/M.1.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIN SUMARNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE PERMANA PUTRA BIN KASDINI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----------Bahwa Ia Terdakwa DEDE PERMANA PUTRA, pada hari senin tanggal 17 Nopember 2025 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2025 atau masih termasuk di tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa terletak di Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sejak tahun 2024 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah kontrakan Terdakwa DEDE PERMANA PUTRA terletak di Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur Terdakwa mulai mengedarkan Narkotika jenis Ganja awalnya Ganja dibeli Terdakwa dari orang tidak dikenal, namun sejak awal bulan Pebruari 2025 Terdakwa membeli Ganja kepada IKLI SHARAGI (berkas terpisah) rata-rata sebulan sebanyak 2 (dua) kali pembelian masing-masing Ganja yang dibeli seberat 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Ganja oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah kontrakan kemudian dibagi menjadi beberapa paketan dengan perincian paketan berat brutto 5 (lima) gram seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan berat brutto antara 2 (dua) gram sampai 3 (tiga) gram seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Ganja oleh Terdakwa dijual kepada teman-teman diantaranya yaitu APUL (DPO) dan NALI (DPO) pembayarannya tunai diserahkan kepada Terdakwa di rumah, selanjutnya Terdakwa membayar kepada IKLI SHARAGI sambil kembali memesan Ganja untuk diedarkan yang dilakukan Terdakwa hingga pertengahan bulan Nopember 2025 dengan keuntungan yang didapatkan Terdakwa sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga bisa mengkonsumsi Ganja sendiri.
  • Dikarenakan persediaan Ganja milik Terdakwa sudah habis, maka pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 16.00 WIB dari rumah kontrakan Terdakwa menghubungi IKLI SHARAGI melalui Chat di WhatsApp (di Kontak WhatsApp oleh Terdakwa diberi nama BANG IKLI, nomornya tidak ingat) pada pokoknya Terdakwa kembali memesan Ganja seberat 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu Terdakwa disuruh IKLI SHARAGI supaya menunggu kabar
  • Kemudian pada malam harinya Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa dihubungi IKLI SHARAGI melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya Terdakwa disuruh menemui IKLI SHARAGI disekitar Jl. Kapitan Barat Cipinang Muara Jakarta Timur, lalu Terdakwa keluar dari rumah kontrakan menuju ketempat yang sudah ditentukan oleh IKLI SHARAGI dan sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa bertemu IKLI SHARAGI di Jl. Kapitan Barat Cipinang Muara Jakarta Timur, kemudian Terdakwa menyerahkan uang muka (DP) kepada IKLI SHARAGI sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil melunasi sisa pembayaran Ganja sebelumnya sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menerima bungkusan dari IKLI SHARAGI berisi Ganja yang baru dipesan berat brutto sekitar 25 (dua puluh lima) gram, lalu Ganja oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah kontrakan.
  • Bahwa setibanya di rumah kontrakan Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, kemudian Ganja oleh Terdakwa dibagi menjadi 9 (sembilan) paket yaitu paketan berat brutto 5 (lima) gram untuk dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket berat brutto antara 2 (dua) gram sampai 3 (tiga) gram untuk dijual seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu semua paketan Ganja oleh Terdakwa disembunyikan dengan cara disimpan diatas plafon kamar kontrakan.
  • Bahwa di hari yang sama Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 09.00 WIB Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim menerima informasi dari warga sering terjadi peredaran Ganja disekitar Jl. Kapitan Barat Cipinang Muara Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki sambil warga memberitahukan ciri-cirinya pelaku yang mengedarkan Ganja dan menindaklanjuti informasi dari warga tersebut selanjutnya saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim pada hari itu juga langsung melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik Terdakwa yang diduga mengedarkan Ganja di rumah kontran dan setelah saksi RENO ADITYA PERDANA serta saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim memperoleh keyakinan, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 jam 00.45 WIB saksi RENO ADITYA PERDANA bersama Tim menemui Ketua RT setempat yakni saksi RESKI MAHARANI minta mendampingi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakannya tersebut.
  • Kemudian sekitar jam 01.00 WIB saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim didampingi saksi RESKI MAHARANI menuju ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur menangkap Terdakwa dilanjutkan penggeledahan dan dari atas tempat tidur ditemukan Handphone merek REALMI Narzo berisikan simcard nomor 081295976168 dan nomor 085710769126 yang didalamnya terdapat Chat (percakapan) WhatsApp antara Terdakwa dengan kontak atas nama BANG IKLI.
  • Bahwa setelah ditanya terkait bukti percakapan WhatsApp tersebut Terdakwa mengaku membeli Ganja kepada IKLI SHARAGI seberat 25 (dua puluh lima) gram untuk diedarkan, selanjutnya saksi RENO ADITYA PERDANA, saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim disaksikan saksi RESKI MAHARANI melakukan penggeledahan rumah dan dari atas plafon kamar kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai Kode I) masing-masing berisikan daun-daun kering diduga Ganja berat brutto seluruhnya 26,42 (dua puluh enam koma empat dua) gram atau berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram
  • Ketika diperiksa Terdakwa mengaku 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai Kode I) masing-masing berisikan daun-daun kering berat brutto seluruhnya 26,42 (dua puluh enam koma empat dua) gram / berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram tersebut milik Terdakwa yang baru dibeli dari IKLI SHARAGI untuk diedarkan kepada teman-teman Terdakwa diantaranya APUL (DPO) dan NALI (DPO) serta Terdakwa mengaku sudah mengedarkan Ganja sejak tahun 2024, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap IKLI SHARAGI dilakukan pencarian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 7232/NNF/2025 tertanggal 28 Nopember 2025 disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa DEDE PERMANA PUTRA bin KASDINI berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai I) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram tersebut, positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Perbuatan Terdakwa yang menyalurkan atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ganja berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai Kode I) masing-masing berisikan daun-daun kering berat brutto seluruhnya 26,42 (dua puluh enam koma empat dua) gram atau berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram tersebut, Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

-----Bahwa ia Terdakwa DEDE PERMANA PUTRA, pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2025 atau masih termasuk di tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa terletak di Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2025 sekitar jam 09.00 WIB Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim menerima informasi dari warga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja disekitar Jl. Kapitan Barat Cipinang Muara Jakarta Timur yang diduga dilakukan seorang laki-laki sambil warga memberitahukan ciri-cirinya pelaku yang diduga menyediakan Ganja dan menindaklanjuti informasi dari warga tersebut selanjutnya saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim hari itu juga langsung melakukan penyelidikan serta memantau gerak-gerik Terdakwa yang diduga menyediakan Ganja di rumah kontran Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur
  • Setelah saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim memperoleh keyakinan, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2025 jam 00.45 WIB saksi RENO ADITYA PERDANA bersama Tim menemui Ketua RT setempat yakni saksi RESKI MAHARANI minta mendampingi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kontrakannya tersebut, sekitar jam 01.00 WIB saksi RENO ADITYA PERDANA dan saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim didampingi saksi RESKI MAHARANI menuju ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Jati Seroja RT.002 RW.004 Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur dan berhasil menangkap Terdakwa dilanjutkan penggeledahan, dari atas tempat tidur ditemukan Handphone merek REALMI Narzo berisikan simcard nomor 081295976168 dan nomor 085710769126 yang didalamnya terdapat Chat (percakapan) WhatsApp antara Terdakwa dengan kontak atas nama BANG IKLI.
  • Bahwa setelah ditanya terkait bukti percakapan WhatsApp tersebut Terdakwa mengaku membeli Ganja kepada IKLI SHARAGI seberat 25 (dua puluh lima) gram untuk diedarkan, selanjutnya saksi RENO ADITYA PERDANA, saksi RESA PUTRAMAS bersama Tim disaksikan saksi RESKI MAHARANI melakukan penggeledahan rumah dan dari atas plafon kamar kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai Kode I) masing-masing berisikan daun-daun kering diduga Ganja berat brutto seluruhnya 26,42 (dua puluh enam koma empat dua) gram atau berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram. Ketika diperiksa Terdakwa mengaku 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai Kode I) masing-masing berisikan daun-daun kering berat brutto seluruhnya 26,42 (dua puluh enam koma empat dua) gram / berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram tersebut milik Terdakwa yang baru dibeli dari IKLI SHARAGI sebagai persediaan untuk diedarkan kepada teman-teman Terdakwa diantaranya APUL (DPO) dan NALI (DPO) serta Terdakwa mengaku menyediakan Ganja untuk dijual sejak tahun 2024, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap IKLI SHARAGI dilakukan pencarian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 7232/NNF/2025 tertanggal 28 Nopember 2025 disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa DEDE PERMANA PUTRA bin KASDINI berupa : 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai I) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram tersebut, positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode A sampai Kode I) masing-masing berisikan daun- daun kering berat brutto seluruhnya 26,42 (dua puluh enam koma empat dua) gram atau berat netto seluruhnya 15,6979 (lima belas koma enam sembilan tujuh sembilan) gram tersebut, Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

-------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya