Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
510/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM 1.Eddy Ihut Siahaan
2.Rentarose Valenti
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jabar
3.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta I
4.SHERLY YUNITA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 510/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Ihut Siahaan
2Rentarose Valenti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fathana HarisEddy Ihut Siahaan
2Ahmad Fathana HarisRentarose Valenti
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jabar
2KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta I
3SHERLY YUNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang beriktikad baik;
  3. Menyatakan Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek berupa :

Sebidang tanahdan Bangunan beserta turunannya Sertifikat Hak Milik No. 5063 atas nama Nyoya Rentarose Valanti dengan seluas 449 m2 (Empat ratus empat puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Kayu putih Kecamatan Pulo Gadung, Kota Adminustrasi Jakarta Timur yang akan dilaksanakan eksekusi berdasarkan Permohonan Eksekusi pada Perkara Nomor No. 27/Pdt.Rks.RL/2025.PN.Jkt Tim sebagaimana tercatat pada Grosse Risalah Lelang Nomor: 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I adalah tidak sah/batal demi hukum/tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya

 5. Menyatakan Permohonan Eksekusi pada Perkara Nomor: No. 27/Pdt.Rks.RL/2025.PN.Jkt Tim, sebagaimana tercatat pada Grosse Risalah Lelang 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I adalah tidak dapat dilaksanakan karena “Non Excecutable”;

6. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan Terbantah III tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non eksekutable) penetapan – penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Sita Eksekusi yang telah ditetapkan dan sebagai pelaksanaan eksekusi pengosongan (riil) yang didasarkan pada :

Permohonan Eksekusi pada Perkara Nomor: 27/Pdt.Rks.RL/2025.PN.Jkt Tim, sebagaimana tercatat pada Grosse Risalah Lelang Nomor : 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Jakarta I;

7. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk tunduk dan taat dalam putusan perkara ini;

8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak