Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H. DEWA AFRIA ERWANI alias KETU Bin (alm) BAMBANG ERWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/M.1.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWA AFRIA ERWANI alias KETU Bin (alm) BAMBANG ERWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa Terdakwa DEWA AFRIA ERWANI alias KETU Bin (alm) BAMBANG ERWANI pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025,  bertempat di JM Kost (kamar D9) di Jalan Pasar Minggu No.9A Rt.005/001 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan” termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah kost sdr. ACO (DPO) yang berada di Jalan Pasar Minggu No.9A Rt.005/001 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, kemudian tidak berapa lama sdr. HERI YANTO (DPO) datang kerumah sdr. ACO dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, kemudian sdr. HERI YANTO (DPO) membuat 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa berhasil mengirimkan 13 (tiga belas ) paket narkotika jenis sabu sesuai dengan nama, alamat dan nomor telephone yang telah diberitahu oleh sdr. HERI YANTO, lalu terdakwa berhasil mengirimkan 13 (tiga belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 5 gram berdasarkan perintah dari sdr. HERI YANTO (DPO), selanjutnya sekira pukul 17.00 wib tidak ada lagi pengiriman paket sabu, hingga tersisa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian narkotika jenis sabu seberat 100 gram sebanyak 1 paket, narkotika jenis sabu seberat 30 gram sebanyak 1 paket, narkotika jenis sabu seberat 20 gram sebanyak 1 paket, narkotika jenis sabu seberat 15 gram sebanyak 1 paket dan narkotika jenis sabu seberat 5 gram sebanyak 8 paket kemudian terdakwa simpan keseluruhan dari paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kardus ukuran besar dan terdakwa letakkan di atas lantai kamar kost, kemudian pada hari Minggunya sekira pukul 11.00 Wib setelah tiba di kos terdakwa kedatangan sdr. HERIYANTO dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dan membaginya menjadi 31 (tiga puluh) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada terdakwa dan terdakwa berhasil mengirimkan 31 (tiga puluh) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sesuai dengan nama dan alamat yang dikirim oleh sdr. HERIYANTO (DPO).
  • Bahwa setiap selesai terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dibayar oleh sdr. HERYANTO (DPO) dari mengedarkan nerkotika jenis sabu per harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib, ketika terdakwa sedang duduk-duduk didalam kamar kost, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman yang memperkenalkan diri dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya dan melakukan pemantauan di Jalan Prumpung Barat No.27 Rt.004 Rw.05 Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur mengikuti terdakwa sampai ke arah JM Kost (kamar D9) di Jalan Pasar Minggu No.9A Rt.005/001 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan kemudian petugas melakukan penangkapak dan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kardus ukuran besar yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paper bag berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok Gudang garam filter, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A06 warna hitam, dengan nomor Simcard dan whatssApp sama, yaitu 0895352608230 IMEI 1 : 352978785727190 IMEI 2 : 354435135727196, 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kosong,1 (satu) unit Timbangan Digital Merek Culinart , 1 (satu) unit Timbangan Digital Merek Digipounds 12000, 3 (tiga) gulung sticker label, 2 (dua) buah lakban bertuliskan FRA GILE warna merah, 10 (sepuluh) buah kotak kardus kecil kosong, 4 (empat) ikat kardus yang belum telipat dengan label Box DC 30 dan 2 (dua) bungkus kertas label yang keseluruhannya ditemukan di atas lantai kamar kost kost terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6998/NNF/2025 Tanggal 25 Nopember 2025  yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M., PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm selaku Pemeriksa di Pusat  Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri didapatkan kesimpulan :

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

  • 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam filter berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,1148 gram, yang diberi nomor barang bukti 7979/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8339 gram, diberi nomor bukti 7980/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8465 gram, diberi nomor bukti 7981/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8521 gram, diberi nomor bukti 7982/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8370 gram, diberi nomor bukti 7983/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9983 gram, diberi nomor bukti 7984/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8239 gram, diberi nomor bukti 7985/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8603 gram, diberi nomor bukti 7986/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8380 gram, diberi nomor bukti 7987/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,3861 gram, diberi nomor bukti 7988/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,0650 gram, diberi nomor bukti 7989/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisi :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,6061 gram, diberi nomor bukti 7990/2025/NF.
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9849 gram, diberi nomor bukti 7991/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 89,9475 gram, diberi nomor bukti 7992/2025/NF.

Barang bukti tersebut disita dari AMIRUDIN alias AMIR Bin AHMAD adalah benar potisif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa DEWA AFRIA ERWANI alias KETU Bin (alm) BAMBANG ERWANI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025,  bertempat di JM Kost (kamar D9) di Jalan Pasar Minggu No.9A Rt.005/001 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan” termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib, ketika terdakwa sedang duduk-duduk didalam kamar kost, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian berpakaian preman yang memperkenalkan diri dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya dan melakukan pemantauan di Jalan Prumpung Barat No.27 Rt.004 Rw.05 Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur mengikuti terdakwa sampai ke arah JM Kost (kamar D9) di Jalan Pasar Minggu No.9A Rt.005/001 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan kemudian petugas melakukan penangkapak dan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kardus ukuran besar yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paper bag berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok Gudang garam filter, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A06 warna hitam, dengan nomor Simcard dan whatssApp sama, yaitu 0895352608230 IMEI 1 : 352978785727190 IMEI 2 : 354435135727196, 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kosong,1 (satu) unit Timbangan Digital Merek Culinart , 1 (satu) unit Timbangan Digital Merek Digipounds 12000, 3 (tiga) gulung sticker label, 2 (dua) buah lakban bertuliskan FRA GILE warna merah, 10 (sepuluh) buah kotak kardus kecil kosong, 4 (empat) ikat kardus yang belum telipat dengan label Box DC 30 dan 2 (dua) bungkus kertas label yang keseluruhannya ditemukan di atas lantai kamar kost kost terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6998/NNF/2025 Tanggal 25 Nopember 2025  yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M., PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm selaku Pemeriksa di Pusat  Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri didapatkan kesimpulan :

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

  • 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam filter berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,1148 gram, yang diberi nomor barang bukti 7979/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8339 gram, diberi nomor bukti 7980/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8465 gram, diberi nomor bukti 7981/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8521 gram, diberi nomor bukti 7982/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8370 gram, diberi nomor bukti 7983/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,9983 gram, diberi nomor bukti 7984/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8239 gram, diberi nomor bukti 7985/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8603 gram, diberi nomor bukti 7986/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8380 gram, diberi nomor bukti 7987/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,3861 gram, diberi nomor bukti 7988/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode K) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,0650 gram, diberi nomor bukti 7989/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisi :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,6061 gram, diberi nomor bukti 7990/2025/NF.
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9849 gram, diberi nomor bukti 7991/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode L) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 89,9475 gram, diberi nomor bukti 7992/2025/NF.

Barang bukti tersebut disita dari AMIRUDIN alias AMIR Bin AHMAD adalah benar potisif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya