| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM |
| Tanggal Surat |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
002/ERL-Crla/P/Ggt/04-3/2026 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ERLANGGA LUBAI, S.H.M.H | Carlla Paulina |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.Bussan Auto Finance |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
4.000.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Menahan BPKB kendaraan Milik Penggugat dan dengan tidak memberikan potongan denda sisa hutang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40% ;
- Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan BPKB Kendaraan Milik Penggugat tanpa ada sesuatu beban apapun dialamnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah );
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan telebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya hukum banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |