Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM Zulkarnaen bin Alm. Masilung Ali Husen 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR
2.Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Zulkarnaen bin Alm. Masilung Ali Husen
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR
2Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon, Mohon kepada Hakim Praperadilan yang kami muliakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan penyidikan, Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon I adalah tidak sah dan melawah hukum serta melanggar hak asasi Pemohon ;

 

  1. Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon II adalah tidak sah dan melawan hukum, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum ;
  2. Menyatakan Penyitaan dan pemasangan Police Line oleh Termohon I adalah tidak sah dan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Pemohon dengan PT. Astra Sedaya Finance adalah murni hubungan keperdataan ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon II untuk menghentikan penuntutan dan segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan seketika Putusan ini dibacakan;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Pemohon ;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon I dan Termohon II.;
Pihak Dipublikasikan Ya