| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Feb. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM |
| Tanggal Surat |
Rabu, 28 Feb. 2024 |
| Nomor Surat |
4/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | Zulkarnaen bin Alm. Masilung Ali Husen |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR | | 2 | Kejaksaan Negeri Jakarta Timur |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon, Mohon kepada Hakim Praperadilan yang kami muliakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan penyidikan, Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon I adalah tidak sah dan melawah hukum serta melanggar hak asasi Pemohon ;
- Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon II adalah tidak sah dan melawan hukum, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum ;
- Menyatakan Penyitaan dan pemasangan Police Line oleh Termohon I adalah tidak sah dan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Pemohon dengan PT. Astra Sedaya Finance adalah murni hubungan keperdataan ;
- Memerintahkan kepada Termohon II untuk menghentikan penuntutan dan segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan seketika Putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi dan memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Pemohon ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon I dan Termohon II.;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |