| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Pemesanan Unit (SPPU) Cluster Bhumi Anvaya di Kawasan Adhi City Sentul Nomor: 0124/SAR-ACS/SPPU/XII/2020 tertanggal 5 Desember 2020 yang ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji sebagaimana dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran unit rumah kepada Penggugat sebesar Rp. 1.377.400.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta);
- Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan kepada Penggugat 3% yaitu sebesar Rp. 41.322.000,- (empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pengantin Ali No. 88, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|