Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN JKT.TIM NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H. 1.YONGKI FERNANDO
2.SUKRI YANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI FERNANDO[Penahanan]
2SUKRI YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka Terdakwa I. SUKRI YANTO dan Terdakwa II. YONGKI FERNANDO, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Asrama Yonkav 7 Jln. Ra Fadillah, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”. yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekitaran Pukul 09:00 WIB di kosan daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat Terdakwa II mengajak terdakwa I melakukan pencurian dan langsung disetujui oleh terdakwa I, kemudian para terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian di daerah Cijantung, Pasar Rebo, karena tempat tersebut kalau malam hari keadaannya sepi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan angkutan umum dari kosan Terdakwa I sekitar pukul 17.00 WIB dengan membawa 1 (satu) buah letter T, 4 (empat) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci magnet.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB para terdakwa sampai di Mall daerah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tetapi tidak langsung mencari target, namun mampir di tempat kopi sekitar sana sambil melihat dan memantau situasi. Lalu pada pukul 21:15 WIB ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju Jl. Ra Fadillah, Kel.Baru,Kec.Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, sambil melihat-lihat situasi yang bagus untuk melakukan pencurian, para terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda Merk Honda Beat, No. Pol: B-5255-TYS, Warna/ Tahun: MERAH HITAM yang berada di depan asrama Yonkav 7 dengan posisi tidak di dalam garasi asrama tapi di pinggir Jln. Ra Fadillah, Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, selanjutnya Terdakwa I mengamati situasi dan terlihat sepi, selanjutnya setelah merasa aman, Terdakwa II merusak kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda Merk Honda Beat, No. Pol: B-5255-TYS, Warna/ Tahun: MERAH HITAM / 2025 dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Letter T, 1 (satu) buah kunci Magnet dan 1 (satu) buah mata kunci letter T. Bahwa setelah kunci kontak berhasil dirusak dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda Merk Honda Beat, No. Pol: B-5255-TYS, Warna/ Tahun: MERAH HITAM / 2025, Noka: MH1JME113SK744674, Nosin: JME1E1742770034, STNK An WAHYU ARI HIDAYAT berhasil dinyalakan, terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi WAHYU ARI HIDAYAT, kemudian para terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda Merk Honda Beat, No. Pol: B-5255-TYS, Warna/ Tahun: MERAH HITAM / 2025 ke kosan para terdakwa didaerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat dan untuk plat nomor asli, para terdakwa buang di sekitaran sungai daerah Depok, Jawa Barat.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22 .00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II akan melakukan perbuatannya lagi di Jln. Kukun Kulon, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda Merk Honda Beat, No. Pol: B-5255-TYS, Warna/ Tahun: MERAH HITAM / 2025, selanjutnya saksi DEDE MULYADI dan saksi ARI SUGIANTO (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHYU ARI HIDAYAT mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda Merk Honda Beat, No. Pol: B-5255-TYS, Warna/ Tahun: MERAH HITAM / 2025, Noka: MH1JME113SK744674, Nosin: JME1E1742770034, STNK An WAHYU ARI HIDAYAT yang ditaksir seharga Rp19.200.000. (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya