Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM A Andre Koestiawan Hj. Ratih Perbatasari. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat 002/III/Srt.gg-2802/2026
Penggugat
NoNama
1A Andre Koestiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Willem Peter Pandie,SH.A Andre Koestiawan
Tergugat
NoNama
1Hj. Ratih Perbatasari.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang di buat didalam perjanjian kemitraan pada tanggal 5 Januari 2026 adalah Sah dan Mengikat.
  3. Memutuskan, menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan kewajibannya untuk membayar .
  4. Memutuskan, menghukum Tergugat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan untuk membayar secara tunai sesuai jumlah yang diterima dari Penggugat , atau Penggugat mengajukan permohonan eksekusi  asset Tergugat kepada Majelis Hakim.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak