| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | 1.HJ. RINI EKA A SOEGIYONO 2.TRIWIDYA A SOEGIYONO |
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, cq. KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | DALAM POKOK PERKARA PRAPERADILAN : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka terhadap Ir. Hj. RINI EKA A. SOEGIYONO (PEMOHON I) dan TRIWIDYA ARIANTO SOEGIYONO, SE (PEMOHON II). 3. Menyatakan Tidak Sah Surat Penetapan Tersangka No. S.TAP/265/X/2023/Res. JT. tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Ir. Hj. RINI EKA A. SOEGIYONO dan TRIWIDYA ARIANTO SOEGIYONO, SE. 4. Menyatakan Tidak Sah :
5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Para Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1034/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Juni 2021 atas nama Pelapor Nurrahman Chaidir, SH. 6. Memerintahkan atau melarang Termohon untuk tidak menerima segala laporan dan atau menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru serta tidak melakukan Penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap Para Pemohon terkait perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
