| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS dan terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO serta MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl Dermaga Raya No. 9 RT 06 RW 16 Kel. Klender Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pearangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN, terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS dan terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO dan mengajak bekerja (begal motor) dengan titik kumpul di Pom bensin SPBU Bina Karya Mandiri Bekasi, lalu sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN dengan menggunakan ojek online pergi menuju Pom bensin SPBU Bina Karya Mandiri Bekasi, sedangkan terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS sekitar pukul 00.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tanpa nomor polisi pergi menjemput terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO terlebih dahulu, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS dan terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO tiba di Pom bensin SPBU Bina Karya Mandiri Bekasi, tidak lama kemudian erdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN sampai di susul oleh MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang datang dengan mengendarai sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) Bilah clurit dengan gagang kayu yang ditaruh di dasbord motor yang akan digunakan untuk menakuti korban, agar korban takut dan lari meninggalkan sepeda motornya, sehingga memudahkan para terdakwa dan MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengambil sepeda motor korban, selanjutnya para terdakwa dan MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menyusun rencana bahwa target yang diambil adalah pengendara sepeda motor Honda Beat buatan tahun 2023 – 2025 yang mengendarai sepeda motor sendiri di jalan sepi.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO dengan mengendarai sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa nomor polisi membonceng terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN yang membawa 1 (satu) Bilah clurit dengan gagang kayu milik MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang di simpan dibawah jok sepeda motor dan terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tanpa nomor polisi miliknya berboncengan bersama dengan MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mencari target di daerah Babelan Bekasi Utara, Harapan Indah Bekasi Timur, hingga ke daerah Tanjung Priuk Jakarta Utara, namun tidak mendapatkan target, akhirnya sekitar pukul 03.00 WIB para terdakwa dan MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengarah ke daerah Pulo Gebang hingga arah Duren Sawit Jakarta Timur dan saat melintas di Jl. Dermaga Raya No. 9 RT. 006, RW. 016, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur yang sedang dalam keadaan sepi, para terdakwa dan MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melihat seorang laki-laki menggunakan jaket “GOJEK” mengendarai sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 5842 TUJ dan menjadikannya sebagai target.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS dari sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tanpa nomor polisi memepet sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 5842 TUJ yang dikendarai saksi MUHAMAD IRWANSYAH dan langsung mengambil kunci sepeda motor tersebut, MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu turun dari sepeda motor dan memantau situasi dengan melakukan penghadangan di depan sepeda motor saksi MUHAMAD IRWANSYAH, sedangkan dari sebelah kiri terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO dengan mengendarai sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa nomor polisi membonceng terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN menyenggol sepeda motor yang dikendarai saksi MUHAMAD IRWANSYAH hingga saksi MUHAMAD IRWANSYAH terjatuh ke aspal, lalu terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN menodongkan clurit dengan gagang kayu ke arah punggung saksi MUHAMAD IRWANSYAH, namun dengan spontan saksi MUHAMAD IRWANSYAH langsung bangun dan berusaha menghindar dengan berlari menjauhi sepeda motornya, melihat saksi MUHAMAD IRWANSYAH sudah meninggalkan sepeda motornya, terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS lalu menyerahkan kunci sepeda motor milik saksi MUHAMAD IRWANSYAH kepada terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN yang kemudian menyalakan sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 5842 TUJ milik saksi MUHAMAD IRWANSYAH dan membawanya pergi diikuti oleh terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS yang membonceng MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN dengan sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 5842 TUJ menjemput terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO untuk pergi menjual sepeda motor tersebut ke daerah Karawang, lalu terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN dan terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO mengambil 2 (dua) unit handphone yaitu 1 (satu) buah Handphone Oppo A18 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A3X warna merah milik saksi MUHAMAD IRWANSYAH yang disimpan holder motor bagian depan dan sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN dan terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO sampai didaerah Batujaya Kabupaten Karawang dan bertemu dengan GUSTA yang kemudian membeli sepeda motor merk honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 5842 TUJ dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian dibagi masing-masing menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dipergunakan untuk main judi online dan keperluan sehari-hari, sedangkan untuk 2 (dua) unit handphone milik saksi MUHAMAD IRWANSYAH, oleh terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO 1 (satu) buah Handphone Oppo A18 warna hitam di jual melalui market Place Facebook dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A3X warna merah dipergunakan oleh terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 MUHAMAD RISKY Als KIKI Bin IQBAL RAMADAN baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa 2 HENDRA HERNAWAN Als GEMBEL Bin YUNUS dan terdakwa 3 RIVALDI Als BEDOT Bin FERI RUSDIONO serta MUHAMAD ARIS Alias AMBON (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil 1 (satu) unit Motor Merk Honda Beat No.Pol: B 5842 TUJ, tahun 2024 warna hitam Nomor rangka: MH1JMG111RK226018, Nomor mesin : JMG1E1226115, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 18 warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X warna merah milik saksi MUHAMAD IRWANSYAH dilakukan tanpa seizin saksi MUHAMAD IRWANSYAH yang mengakibatkan saksi MUHAMAD IRWANSYAH kehilangan (1 (satu) unit Motor Merk Honda Beat No.Pol: B 5842 TUJ, tahun 2024 warna hitam Nomor rangka: MH1JMG111RK226018, Nomor mesin : JMG1E1226115, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 18 warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A3X warna merah atau kerugian sekitar Rp. 22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------- |