Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Jkt.Tim HARRY ROYON POLTAK, S.H. CHIDUBE DAVID OKWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B - 925 / 0.1.13.3 / EP.2 / 08 / 2018
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ROYON POLTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHIDUBE DAVID OKWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa CHIDUBE DAVID OKWU, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2018 sekira pukul 14.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2018 atau masih dalam tahun dua ribu delapan belas bertempat di Apartemen Bassura City Rt. 08/10 Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang asing (warga negara Nigeria) tidak melakukan kewajibannya yaitu terdakwa tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. Perbuatan mana dilakukan oleh CHIDUBE DAVID OKWU dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

Bahwa Terdakwa CHIDUBE DAVID OKWU Kewarganegaraan Nigeria yang pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Maret 2018 sekitar pukul 21.55 wib melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Ethopia Air dengan nomor paspor A06562623 sesuai dengan Data Perlintasan Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam surat nota dinas Nomor : IMI.5.GR.02.01-1.478 dengan tujuan Terdakwa datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis selama 30 (tiga puluh) hari.

Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2018 sekitar 14.35 wib saat saksi AHMAD ADY MAJENG bersama dengan saksi SEBRIANTO selaku pegawai dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal dalam rangka pengawasan Keimigrasian di Apartemen Bassura City Rt. 08/10 Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut terjaring salah satu yang diketahui bernama CHIDUBE DAVID OKWU berkebangsaan NIGERIA yang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau izin Tinggalnya. Kemudian oleh Pejabat imigrasi yang saat itu bertugas Iangsung dibawa ke ruang Subdit Penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 116 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 71 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya