Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM PT Super Sukses Motor Desyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Super Sukses Motor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS FITRA ANUGRA, SHPT Super Sukses Motor
Tergugat
NoNama
1Desyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.588.681,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Form Registrasi dan Aktivasi Outlet No. Reg TVD : JT007SSM tanggal 17 Maret 2022;
  3. Menyatakan Tergugat  telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 42.588.681 (empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa harta/aset milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak mampu membayar kerugian materil;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak