Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM 1.Ahmad Riza
2.Resga Ramadhi
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Ahmad Riza
2Resga Ramadhi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
3KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan seluruh Proses Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon berdasarkan :

a. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/6810/RES. 1.24./IX/2025/Reskrim Tertanggal 5 September 2025 atas Nama Pelapor : SAMSONO, S.H., M.H..;

b. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/6810/RES. 1.24./IX /2025/Reskrim Tertanggal 5 September 2025 atas Nama Pelapor : SAMSONO, S.H., M.H.,;

c. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/200/IX/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025 tentang Penetapan Tersangka atas Nama: AHMAD RIZA;

d. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/156/IX/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025 tentang Penetapan Tersangka atas Nama: RESGA RAMADHI;

e. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/154/IX/RES.1.24./ 2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025 atas nama AHMAD RIZA in casu Pemohon - I;

f. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/157/IX/Res.1,24./2025/ Reskrim tertanggal 6 September 2025 atas nama AHMAD RIZA in casu Pemohon – I.;

g. Surat Pemberitahuan Penagkapan dan Penahan Nomor: B/6808/IX/RES.1.24./2025/Res.Jt tertanggal 7 Spetember 2025 atas nama AHMAD RIZA in casu Pemohon - I;

h. Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/161/S.6/IX/Res.1.24./ 2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025 atas nama REZGA RAMADHI in casu Pemohon – II.;

i. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin. Han/156/S-7/IX/Res.1. 24./2025 Reskrim tertanggal 6 Sepetember 2025 atas nama REZGA RAMADHI in casu Pemohon – II.;

j. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahan Nomor: B/6807/IX/RES.1.24./2025/Res.Jt tertanggal 5 Spetember 2025 atas nama REZGA RAMADHI in casu Pemohon – II.;

k. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Nomor: B/8034/IX/RES.1.24./2025/Rjt tertanggal 24 Spetember 2025 atas nama AHMAD RIZA in casu Pemohon – I.;

l. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Nomor: B/8035/IX/RES.1.24./2025/Rjt tertanggal 24 Spetember 2025 atas nama REZGA RAMADHI in casu Pemohon – II.;

m. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-3580/M.1.13.4/Eku.2/11/2025 atas nama; Ahmad Riza

n. Surat Perintah Penahan Nomor PRIN-3581/M.1.13.4/Eku.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 atas nama Resga Ramadhi

Beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena tidak berdasarkan atas hukum.;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang
     berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para  Pemohon oleh Para Termohon.;

4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada
    Para Pemohon.;

5. Memerintahkan Para Termohon untuk melepaskan Para Pemohon dari tahanan.;

6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.;

7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.;

Pihak Dipublikasikan Ya