Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Esti Sari Kasmadewi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Esti Sari Kasmadewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 356.423.921,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 031/PK-KGB/0405/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dan Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 448/PK-KGBX/0405/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 356.423.921,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 356.423.921,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak