| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., C.Med | CICU LARAS PRASETYO | | 2 | Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., C.Med | PUTI LAKSMI BUDI PERTIWI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menangguhkan dan/atau Menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yaitu Sertifikat Hak Milik No. 3930 / Ujung Menteng yang terletak di (tertulis di sertifikat) Blok A2 Kav No.36 setempat dikenal dengan Perumahan The Royal Residence, Jalan Alpina Blok A2 Nomor 36, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Sebagaimana berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025 Jo RL No. 1601/07/02/2024-1 tertanggal 13 November 2024 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan segala perbuatan TERLAWAN adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para PELAWAN;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (Null and Void) atas penyelenggaraan lelang yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN II yang telah dimenangkan oleh TURUT TERLAWAN I sebagai pembeli obyek hak tanggungan dengan Sertifikat Hak Milik No. 3930 / Ujung Menteng yang terletak di (tertulis di sertifikat) Blok A2 Kav No.36 setempat dikenal dengan Perumahan The Royal Residence, Jalan Alpina Blok A2 Nomor 36, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (Null and Void) atas Grosse Akta RIsalah Lelang Nomor : 1601/07/02/2024-1 tertanggal 13 November 2024
- Menyatakan batal dan tidak sah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yaitu Sertifikat Hak Milik No. 3930 / Ujung Menteng yang terletak di (tertulis di sertifikat) Blok A2 Kav No.36 setempat dikenal dengan Perumahan The Royal Residence, Jalan Alpina Blok A2 Nomor 36, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor Timur Nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025 Jo RL No. 1601/07/02/2024-1 tertanggal 13 November 2024;
- Menghukum TERLAWAN membayar kerugian Para PELAWAN sekaligus dan seketika sejak pengucapan putusan perkara ini secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materil sebesar Rp. 618.769.600,- (enam ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh Sembilan enam ratus rupiah);
- Kerugian immateril sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah yaitu Sertifikat Hak Milik No. 3930 / Ujung Menteng yang terletak di (tertulis di sertifikat) Blok A2 Kav No.36 setempat dikenal dengan Perumahan The Royal Residence, Jalan Alpina Blok A2 Nomor 36, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) perhari apabila terlambat melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara in berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I mengurus balik nama Objek Hak Tanggungan kembalii yaitu Sertifikat Hak Milik No. 3930 / Ujung Menteng yang terletak di (tertulis di sertifikat) Blok A2 Kav No.36 setempat dikenal dengan Perumahan The Royal Residence, Jalan Alpina Blok A2 Nomor 36, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERLAWAN agar secara tanggung renteng membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|