Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM 1.Indra Gunawan
2.Indah Safitri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Metropolitan Jakarta Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Indra Gunawan
2Indah Safitri
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Resort Metropolitan Jakarta Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.TAP/113/VI/RES 1.9/2025/RESKRIM tanggal 04 Juni 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta  Raya Resort Metropolitan Jakarta Timur atas nama Tersangka INDAR GUNAWAN tidak sah serta batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.TAP/114/VI/RES 1.9/2025/RESKRIM  tanggal 04 Juni 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta  Raya Resort Metropolitan Jakarta Timur atas Nama Tersangka INDAH SAFITRI  tidak sah serta batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN memulihkan Harkat dan Martabat PEMOHON PRAPERADILAN seperti sediakala;
  5. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya