Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim SEPTY SABRINA, SH MIA SUNDARI PUSPA SARI Binti SUDARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 594/ M.1.13.3/ Enz.2/ 08/ 2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTY SABRINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIA SUNDARI PUSPA SARI Binti SUDARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa MIA SUNDARI PUSPA SARI Binti SUDARSONO pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021 bertempat di dalam kontrakan Jl. Buaran III Rt 03 Rw 15 Kel. Klender Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf  a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya