Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM Farri Aditya KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Farri Aditya
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat , dan martabatnya seperti semula.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya