| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MUDA BELIA Bin IRWAN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.11 wib, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.54 wib, tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 17.08 wib, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.36 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September sampai dengan bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungakan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamt di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur, Lalu terdakwa meceritakan kepada korban sedang menjalankan usaha Pengadaan dan Pembuatan Map Badan Bahasa Kemendikbud, namun masih kekurangan modal, Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk bekerjasama dan terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan 10?ri uang modal yang diberikan kepada terdakwa, Setelah korban tertarik dengan tawaran terdakwa dan menyetujuinya, Kemudian terdakwa menyuruh korban mentransfer uang sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Sea Bank No. Rekening 901808024938 an. Dadang Permana (dpo) yang disebut oleh sebagai Pemilik Bahan Cetakan, Lalu saksi korban percaya dan mentransfer uang sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Sea Bank No. Rekening 901808024938 an. Dadang Permana melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury, Setelah itu pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamat di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur untuk meminta penambahan modal pembuatan map karena pemilik bahan kekurangan modal sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan korban percaya dengan ucapan terdakwa, lalu korban mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury ke rekening Bank BCA No.Rekening 2730570115 an. Muda Belia, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamt di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur untuk meminta penambahan modal pembuatan map karena pemilik bahan meminta pelunasan sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan korban percaya, lalu korban mentransfer uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury ke rekening Bank BCA No.Rekening 2730570115 an. Muda Belia, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November sekira pukul 10.30 wib terdakwa kembali mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamt di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur untuk mengajak kerjasma pembuatan souvenir (Cenderamata) dan membutuhkan modal sebanyak Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan korban percaya dengan ucapan terdakwa, lalu korban mentransfer uang sejumlah Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury ke rekening Bank BCA No.Rekening 2730570115 an. Muda Belia.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan modal usaha dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada tanggal 15 November 2025, namun terdakwa tidak juga mengembalikan modal usaha milk korban dan terdakwa menjanjikan kembali pada tanggal 25 November 2025, lalu terdakwa tidak juga mengembalikan modal usaha milik korban dan terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan modal usaha milik korban pada tanggal 05 Desember 2025 dan sampai saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.
- Bahwa korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Zaid Afdil al Rafi, saksi Oki Maulana Putra dan Sdr. Muhammad Zaylani Anggara , Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib korban bersama para saksi mencari terdakwa dan menemukan terdakwa di Mess Orang Aceh yang berada di Jalan Cawang Baru Tengah No.24 Rt.003 Rw.009 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Kramatjati untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muda Belia, korban Gery Al Fansury mengalami kerugian sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUDA BELIA Bin IRWAN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 16.11 wib, tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 22.54 wib, tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 17.08 wib, tanggal 01 November 2025 sekira pukul 12.36 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September sampai dengan bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 12.30 wib terdakwa mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamt di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur, Lalu terdakwa meceritakan kepada korban sedang menjalankan usaha Pengadaan dan Pembuatan Map Badan Bahasa Kemndikbud, namun masih kekurangan modal, Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk bekerjasama dan terdakwa berjanji akan memberikan keuntungan 10?ri uang modal yang diberikan kepada terdakwa, Setelah korban tertarik dengan tawaran terdakwa dan menyetujuinya, Kemudian terdakwa menyuruh korban mentransfer uang sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Sea Bank No. Rekening 901808024938 an. Dadang Permana (dpo) yang disebut oleh sebagai Pemilik Bahan Cetakan, Lalu saksi korban percaya dan mentransfer uang sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Sea Bank No. Rekening 901808024938 an. Dadang Permana melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury, Setelah itu pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamat di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur untuk meminta penambahan modal pembuatan map karena pemilik bahan kekurangan modal sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan korban percaya dengan ucapan terdakwa, lalu korban mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury ke rekening Bank BCA No.Rekening 2730570115 an. Muda Belia, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamt di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur untuk meminta penambahan modal pembuatan map karena pemilik bahan meminta pelunasan sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan korban percaya, lalu korban mentransfer uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury ke rekening Bank BCA No.Rekening 2730570115 an. Muda Belia, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November sekira pukul 10.30 wib terdakwa kembali mendatangi rumah korban Geri Al Fansury yang beralamt di Jalan H. Lo’ong Rt.004 Rw. 010 Kelurahan Tengah Kecamatan Kramatjati Kota Jakarta Timur untuk mengajak kerjasma pembuatan souvenir (Cenderamata) dan membutuhkan modal sebanyak Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan korban percaya dengan ucapan terdakwa, lalu korban mentransfer uang sejumlah Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui M-Banking dari rekening Bank BCA No.Rekening 7275390496 an. Geri Al Fansury ke rekening Bank BCA No.Rekening 2730570115 an. Muda Belia.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan modal usaha dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada tanggal 15 November 2025, namun terdakwa tidak juga mengembalikan modal usaha milk korban dan terdakwa menjanjikan kembali pada tanggal 25 November 2025, lalu terdakwa tidak juga mengembalikan modal usaha milik korban dan terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan modal usaha milik korban pada tanggal 05 Desember 2025 dan sampai saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.
- Bahwa korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Zaid Afdil al Rafi, saksi Oki Maulana Putra dan Sdr. Muhammad Zaylani Anggara , Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib korban bersama para saksi mencari terdakwa dan menemukan terdakwa di Mess Orang Aceh yang berada di Jalan Cawang Baru Tengah No.24 Rt.003 Rw.009 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Kramatjati untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muda Belia, korban Gery Al Fansury mengalami kerugian sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------- |