Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA MUHAMMAD RIZKI NURIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat 001/HPR/GS/XII/2025
Penggugat
NoNama
1PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Horas pahala Ritonga, S.HPT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIZKI NURIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.028.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Perjanjian Nomor: 1518230000303.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengalihkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY 1.5 New Carry PU WD, warna hitam, dengan nomor rangka MHYHDC61TPJ235749, nomor mesin K15BT1548124, No. Polisi B 9078 TVB, tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00595288.AH.0.5.01.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp152.028.000,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak