Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
482/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM 1.RUDY LAZUARDI
2.ADE RAMADHANTY
CINDY SILVIANE Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 482/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY LAZUARDI
2ADE RAMADHANTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANDALA SINAGA SHRUDY LAZUARDI
2MANDALA SINAGA SHADE RAMADHANTY
Tergugat
NoNama
1CINDY SILVIANE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;

3. Menyatakan Pelawan I juga sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi Undang-Undang berdasarkan bukti sah PPJB Nomor 10 tanggal 24 Desember 2020 dan Surat Kuasa untuk menjual Nomor 11 tanggal 24 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT Fahril Aziz Pulungan, S.H., M.Kn.

4. Menyatakah Batal Demi hukum Permohonan untuk penetapan eksekusi dinyatakan “non executable” dan atau tidak dapat dilanjutkan eksekusi berdasarkan permohonan penetapan Eksekusi yang diajukan Terlawan sesuai surat Relas Aanmaning Nomor 19/Pdt.eks.RL/2025/PN.TIM berdasarkan dokumen:

  • Foto Copi Kutipan Risalah Lelang Nomor: 1625/07.02/2024-01 tanggal 10 desember 2024.
  • Foto Copi Grosse Risalah Lelang Nomor: 1625/07.02/2024-01 tanggal 24 Febuari 2025
  • Foto Copi Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB.09.04.000009153.0 atas nama Cindy Silviane tanggal 10 desember 2024.
  • Berkas lain yang bersangkutan dengan perkara

5. Menyatakan Demi Hukum tidak dapat dilakukan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepastian hukum yang berhak atas kepemilikan objek tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh PELAWAN yang terletak di Jl. Bambu Ori IV blok AF No.10 Rt/Rw 001/011 kelurahan pondok bambu kecamatan duren sawit jakarta timur dengan luas tanah 104 meter dengan batas-batas tanah:

 

Sebelah Selatan: Tanah Kosong

Sebelah Barat: Rumah Bapak Jalal

Sebelah Utara: Rumah alm. Bapak Pela

Sebelah Timur: Jalan

 

6. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, IV dan Turut Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak