| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM | SUDIHARJO, S.H., M.H | SANDRI PERMANA alias ABU QILABAH AL-MAGHRIBI alias ZAYN ABU HUDZAIFAH AL-INDUNISIY alias ABU HAFSI BIN AL- HUSAINI alias ABU HUDZAIFAH AL-MUHAJIR Bin MAMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2100/M.1.13.3/Etl.1/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM-18/JKT.TIM/ETL/01/2026
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : SANDRI PERMANA alias ABU QILABAH AL-MAGHRIBI alias ZAYN ABU HUDZAIFAH AL-INDUNISIY alias ABU HAFSI BIN AL-HUSAINI alias ABU HUDZAIFAH AL-MUHAJIR Bin MAMAN (Alm)
Tempat lahir : Bandung
Umur / Tgl.Lahir : 37 tahun / 05 Desember 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Babakan Tarogong RT.006 RW.006, Kel. Babakan Tarogong, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD (tidak lulus)
PENAHANAN : Penyidik : Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 17 November 2025, di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas
Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 16 Januari 2026, di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas
Perpanjangan Ketua PN : Sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d tanggal 5 Februari 2026, di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas
Penuntut Umum : Sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d 29 Maret 2026 di Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas
DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa SANDRI PERMANA alias ABU QILABAH AL-MAGHRIBI alias ZAYN ABU HUDZAIFAH AL-INDUNISIY alias ABU HAFSI BIN AL-HUSAINI alias ABU HUDZAIFAH AL-MUHAJIR Bin MAMAN (Alm) bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan ZULKARNAEN alias LABIRIN alias THUAY Bin RAJAB SAIBI (alm), RISKA AYULITA alias ZOYA Bin AMRIL YUDI, LAELATUN MUNIFAROH alias AZZERINE alias JUND UL RAHMAN Binti SURIPTO (telah dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan masing-masing telah dijatuhi pidana dalam perkara tindak pidana terorisme), sejak sekitar tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 sampai dengan Maret 2025, bertempat di Jl. Babakan Tarogong RT.006 RW.006, Kel. Babakan Tarogong, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 166 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 208/KMA/SK.HK2.2/XI/2025, tanggal 4 November 2025 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa SANDRI PERMANA alias ABU QILABAH AL-MAGHRIBI alias ZAYN ABU HUDZAIFAH AL-INDUNISIY alias ABU HAFSI BIN AL-HUSAINI alias ABU HUDZAIFAH AL-MUHAJIR Bin MAMAN (Alm) sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
Berawal sekitar tahun 2015 saat berada di rumahnya yang beralamat Jl. Babakan Tarogong RT.006 RW.006, Kel. Babakan Tarogong, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat saat Terdakwa menonton berita di TV ONE tentang baiat yang dilakukan oleh pendukung Daulah Islamiyah/ISIS kepada ABU BAKAR AL-BAGHDADI namun Terdakwa merasa bahwa baiat tersebut tidak sah dikarenakan pimpinan Daulah Islamiyah/ISIS tersebut tidak memiliki wilayah kekuasaan/tamkin; Bahwa kemudian sekira tahun 2018 Terdakwa melihat postingan di Facebook yang memposting tentang Tauhid yang berisi konsekuensi dari Tauhid yaitu Lailahaillallah meniadakan segala sesuatu yang disembah selain Allah, dari postingan tersebut Terdakwa mulai tertarik dan ingin belajar tentang mahaj Daulah Islamiyah/Isis dan mencari berita/kajian tentang daulah Islamiyah di Facebook, menurut Terdakwa kitab yang digunakan oleh Daulah Islamiyah sama dengan Kitab yang Terdakwa pelajari yaitu Kitab At-Tauhid karangan Syekh MUHAMMAD Bin ABDUL WAHAB dan Terdakwa mulai beralih pemahaman menjadi Daulah Islamiyah/Isis, dari situlah awalnya Terdakwa mulai membagikan/memposting tentang Daulah Islamiyah di Facebook milik Terdakwa dengan nama akun ABU USAMAH AL MAGRIBI. Adapun materi kajian dan postingan yang Terdakwa cari dari Facebook untuk menambah wawasan dan qiroh/semangat Terdakwa mengenai Daulah Islamiyah/Isis yakni : Kajian Audio Ustad Aman Abdurrahman Seri Materi Tauhid; 10 Pembatal Keislaman; Materi Bahasa Arab agar bisa mengartikan atau translate kan postingan terkait Daulah Islamiyah/Isis ke bahasa Indonesia; Makna Lailahaillah; Syirik Demokrasi; Dan Terdakwa juga mencari postingan video-video perjuangan ISIS/Daulah Islamiyah dalam berperang dan menegakkan Islam secara Kaffah. Bahwa sekitar awal tahun 2019 Terdakwa menggunakan akun Facebook bernama ABU USAMAH AL MAGRIBI melihat postingan akun bernama BENI KANGLAS memposting teks baiat kepada Amirul Mukminin Syekh ABU IBRAHIM AL HASIMI AL QURAISY dan mengajak kepada para pendukung Daulah Islamiyah/anshor daulah untuk segera melakukan baiat, lalu Terdakwa masuk kamar di rumah Terdakwa beralamat Jl. Babakan Tarogong RT.006 RW.006, Kel. Babakan Tarogong, Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, Prov. Jawa Barat kemudian melakukan biat dengan cara membaca teks baiat yang Terdakwa liat pada akun Facebook simpatisan ISIS bernama BENI KANGLAS yang merupakan salah satu teman online Terdakwa di Facebook, adapun bunyi baiat yang Terdakwa baca “Terdakwa berbaiat dengan amir daulah islamiyah SYEKH ABU IBRAHIM AL-HASHIMI AL-QURAISY untuk tunduk dan taat atas perintah selama tidak menyalahi syariat dan tidak akan merebut kekuasaan darinya apabila tidak melihat kemaksiatan dan kekufuran yang nyata”. Bahwa sekira tahun 2020 Terdakwa mulai aktif di Facebook menggunakan akun milik Terdakwa bernama ABU HUZAIFAH AL-INDUNISIY memposting tentang artikel, berita, Video dan foto tentang peperangan antara ISIS dengan pemerintahan Iraq dan Suriah yang mana peperangan tersebut terjadi karena ISIS telah berhasil menguasai beberapa wilayah di Iraq dan Suriah yang mana ISIS menginginkan tegaknya Syariat Islam di Iraq dan Suriah tersebut serta Terdakwa juga beberapa kali memposting tentang materi-materi kajian; Bahwa kemudian sekitar tahun 2021 Terdakwa menggunakan Facebook akun ABU USAMAH AL-MAGHRIBI memposting seputar kabar tentang Daulah Islamiyah/ISIS kemudian ada akun bernama AZZERINE yang berkomentar dipostingan Terdakwa tersebut, setelah itu AZZERINE lanjut chat Terdakwa di Messenger dan menawarkan Terdakwa untuk bergabung ke Channel telegram bernama JUNDNEWS dan memberikan tautan link kemudian Terdakwa klik link tersebut dan bergabung ke dalam Channel telegram JUNDNEWS, ZOYA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Channel telegram JUNDNEWS ini merupakan grup/tempat berkumpulnya para pendukung daulah atau anshor daulah yang berisi admin yang bertugas mengedit dan penerjemah berita tentang seputar peristiwa Daulah Islamiyah/ISIS berbentuk gambar, artikel, video dan lainnya. Lalu ZOYA memberikan artikel-artikel An-Naba’ (artikel /infografis tentang keadaan di Suriah, Irak, Afrika) kemudian menyuruh Terdakwa untuk menerjemahkannya. Kemudian Terdakwa menerjemahkannya melalui google setelah jadi Terdakwa mengirimkan hasil terjemahan dan editan yang Terdakwa buat ke ZOYA, setelah ZOYA memeriksanya lalu memberitahukan bahwa hasil editan dan terjemahan Terdakwa narasinya kurang dan hasilnya tidak sesuai harapan sehingga ZOYA tidak menggunakan terjemahan yang Terdakwa buat. Setelah itu ZOYA tidak menjadikan Terdakwa admin grup melainkan menjadikan Terdakwa anggota/member channel telegram JUNDNEWS; Bahwa admin JUNDNEWS antara lain ZOYA alias RISKA AYULITA, AZZERINE alias LAELATUN, LABIRIN THUAY alias ZULKARNAEN, ABY SYAM. Dan tujuan dibuatnya channel telegram JUND NEWS yaitu sebagai wadah atau tempat bagi para pendukung daulah islamiyah yang memiliki kemampuan untuk membuat atau mengedit berita perkembangan seputar daulah Islamiah/ISIS yang berbentuk narasi poster, artikel, foto atau gambar dan video. Bahwa hasil editan selesai kemudian poster, artikel, foto atau gambar dan video tersebut dibagikan ke dalam grup SAHABAT DUNIA AKHIRAT dan ada juga anggota/member grup telegram SAHABAT DUNIA AKHIRAT yang posting di media sosial Facebook mereka masing-masing. Bahwa isi pembahasan di channel telegram JUND NEWS yaitu: Artikel Daulah Islamiyah/ISIS; Berita-berita Daulah Islamiyah/ISIS; Video peperangan kelompok Daulah Islamiyah/ISIS; Foto-foto mujahidin; Teks berita peperangan kelompok Daulah Islamiyah/ISIS yang dikirim/dibagikan oleh admin.
Bahwa selain itu Terdakwa dimasukkan ke dalam grup telegram SAHABAT DUNIA AKHIRAT oleh ZOYA adapun grup tersebut merupakan tempat/wadah pendukung daulah Islamiyah yang berisikan jumlah anggota yang lebih banyak dan bisa saling berkomentar dan mengirimkan foto dan video tentang daulah Islamiyah. Selama di grup Sahabat Dunia Akhirat Terdakwa pernah posting tulisan yang narasinya “ADAKAH AKSES JALAN UNTUK BERHIJRAH KE NEGERI SYAM”. Anggota/member SAHABAT DUNIA AKHIRAT antara lain ZOYA alias RISKA AYULITA, AZZERINE alias LAELATUN dan LABIRIN THUAY alias ZULKARNAEN; Bahwa tujuan dibentuknya grup telegram SAHABAT DUNIA AKHIRAT yaitu menjadi wadah interaksi dan pemersatu pendukung Daulah Islamiyah (ISIS) agar tetap berjuang berdakwah tauhid dan jihad melalui media sosial serta istiqomah untuk memerangi Pemerintah Indonesia serta Polri dan TNI, untuk menegakan Hukum Syariat Islam di Indonesia. Bahwa isi pembahasan di grup telegram SAHABAT DUNIA AKHIRAT yaitu : Berita Perkembangan Kelompok Daulah Islamiyah/ISIS; Materi-materi daulah islamiyah/ISIS; Video-video peperangan kelompok Daulah Islamiyah/ISIS dan Video-video pemenggalan terhadap orang kafir yang dilakukan oleh kelompok daulah islamiyah; Artikel – artikel dakwah tentang Materi jihad; Poster-poster yang beberapa di salin dari chanel telegram JUND NEWS berupa Poster – poster gambar Mujahidin bertulisan seruan untuk berjihad/Amaliyah. Bahwa sekitar tahun 2022 Terdakwa kembali melihat postingan Facebook akun bernama BENI KANGLAS yang berisi pembaharuan baiat kepada ABU HUSSEIN AL-QURAISY, lalu Terdakwa masuk ke kamar kemudian melakukan baiat secara mandiri dengan membaca teks baiat menggunakan Handphone Redmi Note 12 milik Terdakwa dengan teks baiat berisi “Terdakwa berbaiat dengan amir daulah islamiyah ABU HUSSEIN AL-HUSSEINI AL-QURAISY untuk tunduk dan taat atas perintah selama tidak menyalahi syariat dan tidak akan merebut kekuasaan darinya apabila tidak melihat kemaksiatan dan kekufuran yang nyata”. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa kembali melihat postingan Facebook akun bernama RIZALDI ALSYAMI yang berisi pembaharuan baiat kepada ABU HAFS AL-HASHIMI AL-QURAISY, lalu Terdakwa masuk ke kamar kemudian melakukan baiat secara mandiri dengan membaca teks baiat menggunakan Handphone merk Vivo Y28 milik Terdakwa dengan teks baiat berisi “Terdakwa berbaiat dengan amir daulah islamiyah ABU HAFS AL-HASHIMI AL-QURAISY untuk tunduk dan taat atas perintah selama tidak menyalahi syariat dan tidak akan merebut kekuasaan darinya apabila tidak melihat kemaksiatan dan kekufuran yang nyata”. Bahwa pada bulan Agustus 2023 akun Facebook Terdakwa bernama @ABU QILABAH AL-MAGHRIBI memposting teks pembaharuan baiat kepada amir Amirul mukminin. Syaikh Mujahid Abu Hafsh Al-Hasyimi Al-Qurasyi -Hafizhahullahu Ta'ala. Dengan tujuan memberikan informasi agar pendukung daulah islamiyah/ISLAMIC STATE/ISIS segera melakukan pembaharuan baiat dikarenakan pimpinan sebelumnya telah meninggal/mati syahid. Bahwa sejak tahun 2024 sampai sekarang Terdakwa rutin melakukan idad/latihan fisik secara mandiri yaitu: Jalan kaki, dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Babakan Tarogong RT.006 RW.006, Kel. Babakan Tarogong, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat sampai ke alun-alun Kota Bandung, dilanjutkan ke Jl. Asia Afrika, dan terakhir sampai ke Jl. Braga setelah itu balik ke rumah. Adapun jarak tempuh yang Terdakwa lakukan kurang lebih sekitar 10 km. Jogging; Push Up; Sitt Up. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa menggunakan akun Facebook bernama @Zayn Abu Hudzaifah Al-indunisiy memposting “SURVEI UNTUK PEMANTAUAN, PENGAMATAN DAN UNTUK PENGUMPULKAN DATA DATA PENTING” “Sekarang saya berada di Lokasi kawasan Pondok Pesantren Daar At-Taubah boarding school, di wilayah kota bandung namun sayangnya di kawasan pondok pesantren ini berdekatan dengan Lokalisasi PSK(wan1ta pekerja sex komersial) yang setiap malam beroperasi apa lagi menjelang perayaan tahun baru dan perayaan hari raya natal maka para PSK ini semakin masif di malam hari, sungguh memang sangat ironis tempat lokalisasi PSK ini berdekatan dengan Pondok Pesantren dan sangat ironisnya di kawasan ini terdapat pos penjagaan polisi namun seakan pos polisi ini tidak berguna sama sekali, karena tempat lokalisasi ini mungkin diantara sumber keuntungan uang bagi para polisi sehingga lokalisasi PSK haram ini mendapat jaminan penjagaan keamanan dari para polisi, Hmmm... Melihat hal semacem ini seakan saya ingin melakukan amaliyyah j1hadiyyah disini namun jangan gegabah karena di kawasan ini terdapat pos pos penjagaan polisi thowaghit, survei yang saya lakukan ini untuk pemantauan, pengamatan dan penganilisaan untuk pengumpulan Data data penting”. Dengan tujuan untuk mengajak/menghasut para pendukung daulah islamiyah atau anshor daulah untuk melakukan amaliyah ke tempat lokalisasi/prostitusi; Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 akun facebook yang bernama @Zayn Abu Hudzaifah Al-indunisiy mengunggah tulisan dengan isi "Ketika aparat Thoghut, polisi dan TNI sudah mulai bar bar dan mengadopsi lagi zaman orde Lama Rezim Suharto, Maka Saat yang tepat strategi Operasi Lone Wolf di Luncurkan, ini sepertinya sudah saatnya, Wahai para Junud Munashir khilafah bergeraklah kalian layaknya se-ekor srigala penyendiri bergerak senyap menerkam target buruannya....." yang mendapat beberapa komentar dari teman–teman akun pro Daulah Islamiah, antara lain : Akun bernama Christna Yosafat berkomentar “Langsung aja obong2 semua diobong. Terdakwa menanggapi “Operasi Mode Senyap”.; Akun bernama Jym Ramadhan berkomentar “Betul setuju sudah rusak negara konoha ini; Akun bernama Mas Reil berkomentar “Ini ide baru, bagus itu dicoba”. Terdakwa tanggapi “Mas Reil operasi mode senyap”. Dikomentari lagi oleh akun Mas Reil yaitu “bentuk kelompok Komando Operasi, orang-orang terpercaya, beri pelatihan khusus”; Akun bernama ???????????????? berkomentar “Jangan”. Akun bernama Gazazahra berkomentar “Ayolah... Aq tunggu aksinya”. Bahwa dalam seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa seperti dijabarkan di atas, Terdakwa telah melaksanakan dengan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam sebuah assesment atau tes untuk mengetahui tingkat atau pemahaman radikal seseorang. Dengan hasil yang didapat adalah : sikap radikal Positif dan level risiko keberbahayaan paham Radikal Tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi Terdakwa. NAMA Sikap Radikal LEVEL Risiko Keberbahayaan Paham Radikal Kompetensi Psikologis Mempertanggungjawabkan Tindak Pidana Yang Disangkakan Kompetensi Psikologis Untuk Mengikuti Acara Hukum
SANDRI PERMANA POSITIF TINGGI CUKUP CUKUP
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13A Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
