Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM RATNAWATI MUHAMAD HENDY TRIYUNIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAMAN S.H., M.H.RATNAWATI
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD HENDY TRIYUNIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas tempat usaha

Terguggat yang beralamat di Gg. Pepaya, No. 16, RT.003/RW.010, Utankayu Utara, Matraman, Jakarta

Timur;

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian materiil maupun kerugian immateriil  sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah), kepada Penggugat secara tunai;

6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak