INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM | RATNAWATI | MUHAMAD HENDY TRIYUNIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 210.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas tempat usaha Terguggat yang beralamat di Gg. Pepaya, No. 16, RT.003/RW.010, Utankayu Utara, Matraman, Jakarta Timur; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah), kepada Penggugat secara tunai; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
