Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
668/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM PT. Aalborg Industri Indonesia 1.PT. Adhi Karya (Persero) Tbk.
2.PT. Karya Mitra Nugraha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 668/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Aalborg Industri Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANANTO WIDAGDO, S.H., S.Pd.PT. Aalborg Industri Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Adhi Karya (Persero) Tbk.
2PT. Karya Mitra Nugraha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar
  3. Menyatakan perbuatan Terbantah I dan Terbantah II (ADHI – KMN JO) yaitu tidak melakukan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pembantah pada Proyek PLTU 2x7 Tanjung Selor berdasarkan Perjanjian Subkontrak Nomor: I-7/411/014/07-2011 tanggal 20 Juli 2011 adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi)
  4. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II (ADHI – KMN JO) melakukan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pembantah pada Proyek PLTU 2x7 Tanjung Selor berdasarkan Perjanjian Subkontrak Nomor: I-7/411/014/07-2011 tanggal 20 Juli 2011 sebesar 57% atau senilai dengan Rp. 75.395.440.000,0 (tujuh puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Pembantah.
  5. Menyatakan Putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia Nomor 42008/III/ARB-BANI/2019 Tanggal 9 Januari 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 02/ARB/PDT/II/2020/PN JKT.TIM tanggal 6 Februari 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht van gewijsde)
  6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II (ADHI – KMN JO) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan seluruh isi Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terbantah melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  8. Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak