Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM JUNIATI TINA MELINDA, S.H. 1.KARYAWAN GUNARSO
2.RONNY LISAPALY, S.IP
3.IRNI INDRIANI PRAMESTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2379/M.1.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIATI TINA MELINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYAWAN GUNARSO[Penahanan]
2RONNY LISAPALY, S.IP[Penahanan]
3IRNI INDRIANI PRAMESTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I. KARYAWAN GUNARSO Bersama-sama dengan Terdakwa II. RONNY LISAPALY, S.IP. dan Terdakwa III. IRNI INDRIANI PRAMESTI , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti Bulan Juni 2025, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni dan tahun 2025 , bertempat di kantor PT . FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA di Komplek Pasar Induk Beras Cipinang Jalan Pisangan lama Selatan No . 1 Pisangan Timur Pulo gadung Jakarta Timur atau setidak - tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut , turut serta memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi , proses pengolahan , gaya , mode , atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosipenjualan barang dan/atau jasa tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

  • Berawal ketika sebelumnya Petugas Kementerian Pertanian melakukan kegiatan investigasi terhadap berbagai macam produk beras yang beredar di provinsi DKI Jakarta, dimana dalam kegiatan investigasi tersebut pihak Kementerian Pertanian melakukan pembelian terhadap beberapa produk Beras Premium yang diproduksi oleh PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA) sbb :
  1. Beras Premium Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau;
  2. Beras Premium FS SETRA RAMOS, FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru;
  3. Beras Premium FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna merah.
  • Bahwa setelah dilakukan pembelian terhadap beberapa produk beras premium tersebut, kemudian dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui standar mutu dari beras premium yang di pasarkan tersebut, dimana dari hasil uji laboratorium diketahui produk Beras Premium merek Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau, Beras Premium merek FS SETRA RAMOS, FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru dan Beras Premium merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna merah yang merupakan hasil produksi PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA) tidak sesuai dengan standar mutu beras premium sebagaimana yang ditercantum pada kemasan.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil uji Laboratorium yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian tersebut, kemudian pihak Kementrian Pertanian melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk di lakukan penyidikan terhadap produk Beras Premium yang diedarkan di masyarakat dari hasi produksi PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA), berdasarkan laporan tersebut saksi RIFKY PRIMA UTAMA, saksi BAGJA AHMAD MUHARAM, dan saksi NANDA AFTOMI (Ketiganya anggota POLRI) serta bersama Tim dari Kepolisian Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pembelian secara sampling di beberapa tempat penjualan beras premium terhadap produk beras yang diproduksi oleh PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA) dimana saksi RIFKY membeli Beras Premium merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna merah kode produksi 14-03-2025 di beli pada tanggal 1 Juli 2025 di Mini DC Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan harga Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah), saksi Bagja membeli Beras Premium merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru kode produksi 07-03-2025 dibeli pada tanggal 1 Juli 2025 di Toko Warsin Jaya Kelontong Snack dengan harga Rp. 74.500,- (Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sedangkan saksi NANDA AFTOMI melakukan pembelian terhadap produk Beras Premium merek Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau kode produksi 19-03-2025 dibeli pada tanggal 1 Juli 2025 di Alfamidi Cawang Baru yang beralamatkan di Jl. Cawang I Rt 004 Rw 12 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur Dengan harga Rp. 74.500,- (Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan pembelian terhadap Beras Premium merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna merah kode produksi 14-03-2025 di beli pada tanggal 1 Juli 2025, Beras Premium merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru kode produksi 07-03-2025 dibeli pada tanggal 1 Juli 2025, Beras Premium merek Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau kode produksi 19-03-2025 dibeli pada tanggal 1 Juli 2025, Kemudian Tim Kepolisian Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengujian terhadap beeberapa produk Beras Premium tersebut di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian standar Instrumen Pascapanen Pertanian, Badan Perakitan dan Moderenisasi Pertanian, Kementerian Pertanian untuk mengetahui, komposisi terhadap kualitas dan mutu dari Beras Premium tersebut, apakah sesuai dengan yang tertulis dalam label kemasan produknya. dimana dari hasil uji laboratorium terhadap Beras Premium merek Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau, Beras Premium Merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru dan Beras Premium merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna merah tersebut hasilnya tidak sesuai dengan Kualitas dan mutu dari Beras Premium sebagaimana yang dicantumkan pada kemasan.
  • Bahwa PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA merupakan perusahaan daerah yang bergerak dibidang Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras dengan struktur organisasi sebagai berikut : Terdakwa I. Karyawan Gunarso selaku Direktur Utama, Terdakwa II.Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan Bisnis dan Terdakwa III. IRNI INDRIANI PRAMESTI selaku Tim Quality Control. sedangkan posisi Pelaksana Harian (PLH) Kadep Produksi di PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA dijabat oleh saksi PERDY MANURUNG yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memproduksi Beras kualitas premium di mesin rice milling RMU ( proses dari bahan baku menjadi barang jadi sebagaimana pada pedoman instruksi kerja tanggal 27 Februari 2024.
  • Bahwa produk yang dihasilkan oleh PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA adalah Beras jenis premium dengan ukuran kemasan 2,5 kg, 5 kg, 10 kg, 20 kg, 25 kg dan 50 kg dan beras jenis medium ukuran 2,5 kg dan 5 kg serta beras khusus (Beras Ketan hitam, Beras Ketan Putih, Beras Merah, Beras Hitam, Beras Nutria Rice/ Fortifikasi dan Beras organik), menggunakan bahan baku varietas yang dipergunakan untuk memproduksi beras premium dengan bahan baku sbb:
  • Varietas IR64 yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.
  • Varietas Muncul yang berasal dari Jawa Barat dan Lampung.
  • Varietas sintanur (mentik wangi) yang berasal dari Jawa barat.

 

 

  • Bahwa tahapan produksi yang dilakukan oleh PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA dalam memproduksi beras baik Beras Premium maupun Beras Medium adalah terdapat 15 tahapan dan yang membedakan hanya pada mesin control feeder (pencampuran beras utuh/ kepala dengan beras broken secara volumetic) pada tabel tahapan ke-12 alur produksi, adapun alur produksi beras premium maupun medium adalah sebagai berikut :
  1. Tahap pertama yaitu pada mesin inlet underground yang berfungsi sebagai masukan bahan baku untik proses
  2. Tahap kedua pada mesin hopper scale yang berfungsi sebagai alat penimbangan awal bahan baku.
  3. Tahap ketiga pada mesin pre cleaner yang berfungsi sebagai penyaring bahan non beras (Batu, kerikil, jerami dan lain-lain) hasil samping dadak kasar.
  4. Tahap keempat pada mesin wahitenig machine yang berfungsi sebagai mengikis kulit ari pada beras PK (Pecah kulit) dari warna coklat menjadi putih dengan prinsip kerja abrasive hasil samping : Dedak coklat dengan intruksi melakukan Analisa MD, broken, transparansi dan tingkat keputihan untuk kualtias beras yang diproduksi dan di report di logbook.
  5. Tahap kelima yaitu pada mesin rotary shifter yang berfungsi sebagai memasukan bahan baku untuk proses selanjutnya yang menghasilkan hasil samping broken ukuran ¼ & 1/8 (Atau biasa disebut beras menir) instruksi memastikan beras menir (1/8 & ¼) keluar dari mesin dan jadi side produk.
  6. Tahap keenam pada mesin Destoner yang berfungsi sebagai pemisah beras dengan kerikil atau kerikil
  7. Tahap ketujuh pada mesin tangki besar / silo yang berfungsi sebagai menampung beras setelah proses destoner sebanyak 3 silo @ 25 Ton total kapasitas silo bahan baku = 75 Ton.
  8. Tahap kedelapan pada mesin polishing machine yang berfungsi sebagai menyosoh beras agar mengkilap secara gesekan / friction instruksi setelah proses poles melakukan Analisa produk untuk MD, broken dan tingkat transparansi memastikan MD (Milling degree min 105 untuk beras premium.
  9. Tahap kesembilan pada mesin rice separator yang berfungsi memisahkan antara sekam yang tercampur pada beras.
  10. Tahap kesepuluh Rotary shifter yang berfungsi sebagai memisahkan antara beras utuh / beras kepala dengan menis ukuran ¼ dan ukuran 1/8 hasil samping : beras ¼, 1/8.
  11. Tahap kesebelas pada mesin length grader yang berfungsi sebagai memisahkan beras broken ½ dengan beras utuh / kepala hasil samping : beras broken /12 (JITAV).
  12. Tahap kedua belas pada mesin control feeder yang berfungsi sebagai mencampur antara beras utuh / kepala dengan beras broken secara voleumetric instruksi memastikan hasil proses dari mesin feeder, broken maks 15 % untuk kualitas beras premium dan 25 % untuk kualitas medium.
  13. Tahap ketiga belas pada mesin control sorter yang berfungsi sebagai menyortir beras menjadi warna homogen (tidak ada gabah, batu beras kuning dan kusam) instruksi menganalisa akhir untuk standar kualitas beras, memastikan maksimal broken 15 % untuk premium.
  14. Tahap keempat belas pada mesin tangki / silo yang berfungsi sebagai menampung beras hasil jadi setelah proses di mesin color sorter kapasitas silo @25 Ton X 3 = 75 Ton untuk RMU 2.
  15. Tahap lima belas pada mesin shutter scale / packing yang berfungsi sebagai mesin timbangan produk jadi / finished good (Packing automation dan semi automation) kalibrasi berat beragam sesuai kemasan / brand saat ini existing bias 2,5 Kg, 4 Kg, 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, 25 Kg, 50 Kg, untuk produk ukuran < 2>

 

  • Bahwa terhadap produk Beras Premium merek FS SETRA RAMOS yang dibeli oleh saksi RIFKY PRIMA UTAMA, saksi BAGJA AHMAD MUHARAM, dan saksi NANDA AFTOMI (Ketiganya anggota POLRI) @5Kg kemasan warna merah kode produksi 14-03-2025 di beli pada tanggal 1 Juli 2025 di Mini DC Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Beras merek FS SETRA RAMOS @5Kg kemasan warna biru kode produksi 07-03-2025 dibeli pada tanggal 1 Juli 2025 di Toko Warsin Jaya Kelontong Snack dan produk beras merek Alfamidi BERAS SETRA PULEN @5 Kg kemasan warna hijau kode produksi 19-03-2025 dibeli pada tanggal 1 Juli 2025 di Alfamidi Cawang Baru yang beralamatkan di Jl. Cawang I Rt 004 Rw 12 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur ternyata selama diproduksi pada mesin control feeder menggunakan setting brokennya dibuat 14% mendekati batas toleransi SNI 14,5?n Bapanas 15%,sehingga sangat rapat dan tidak adanya ruang atau jarak dengan standar SNI maupun BAPANAS yang mengakibatkan patahan beras kualtias premium akan melampaui batas SNI dan Perbanas diatas 15 % setelah handling.
  • Bahwa dengan adanya temuan patahan beras pada beras premium melebih batas 15 % kemudian Direktur Operasional yakni Terdakwa II. RONNY LISAPALY, S.IP merubah setting broken dalam memproduksi beras premium yang semula setting broken 14% dirubah menjadi 12% melalui rapat yang dituangkan dalam notulen (Minute Off Meeting) MOM tanggal 17 Juli 2025 kemudian Minute Of Meeting tersebut dishare ke Wa Group oleh terdakwa III. IRNI dan adanya instruksi langsung dari Terdakwa I. KARYAWAN GUNARSO (Direktur Utama) melalui telepon pada tanggal 18 Juli 2025 memerintahkan kepada saksi PERDY MANURUNG selaku Kadep Produksi “Pak Perdy pokoknya stok beras jadi yang ada di gudang Cipinang ditingkatkan mutunya menjadi 12%.
  • Bahwa dalam kegiatan rapat dihadiri oleh Terdakwa II. RONY LISAPALY selaku Direktur Operasional PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA), Sdr. ERDHA FENDI, Sdr. ESTU M SUBUH, Terdakwa III. IRNI INDRIANI PRAMESTI, AF BUDI, ZUHAL dan ABDUL SYARIF dimana dalam rapat tersebut dibuat notulen, dalam rangka pembahasan merubah setting broken yang semula 14% menjadi 12% yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025 di Ruang Meeting RPC.
  • Bahwa dengan adanya ketidak sesuaian tersebut adalah pada syarat khusus komponen mutu beras kepala syarat SNI min. 85% hasil uji 83,59%, komponen beras patah SNI max. 14,5 hasil uji 16,01%; dan komponen butir rusak maks 0,5% hasil uji 0,77, Produk Beras Premium dengan merek BERAS SETRA PULEN PREMIUM RICE yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA tertulis PREMIUM RICE dengan merek Alfamidi tidak memenuhi standar sebagai beras kategori PREMIUM atau tidak sesuai dengan mutu dan klaim atau janji yang dinyatakan pada label, keterangan kemasannya.
  • Bahwa atas perubahan setting broken 14% menjadi setting broken 12?rpengaruh kepada Harga Pokok Produksi (HPP) Apabila setting broken di 14% maka Harga Pokok Produksinya (HPP) Rp. 14.683,- (empat belas ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) dan apabila setting broken di 12% maka Harga Pokok Produksi (HPP) menjadi lebih mahal Rp. 14.938,- (empat belas ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 254,- (dua ratus lima puluh empat rupiah).
  • Bahwa setelah adanya rapat internal pada tanggal 17 Juli 2025 atas Arahan/Instruksi yang diberikan oleh Terdakwa II. RONY LISAPALY selaku Direktur Operasional PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA) melalui WA Group adalah untuk memproduksi ulang seluruh barang jadi yang ada digudang dengan ditingkatkan kualitas mutunya menjadi broken 12%. Serta arahan/Instruksi dari Terdakwa I. KARYAWAN GUNARSO (selaku Dirut PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA) untuk menyegerakan proses produksi ulang terhadap seluruh barang jadi yang ada digudang dengan meningkatkan kualitas mutunya menjadi broken 12%. Dan untuk penurunan setting broken dari 14% menjadi 12% tersebut tidak mendasari Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan.
  • Bahwa terhadap produk Beras Premium merek FSN Setra Wangi Beras dan Merek Resik tersebut berstatus hold sejak 19 Juli 2025 dan rencana kegiatan upgrade kualitas terhadap produk Beras Premium merek FSN Setra Wangi Beras dan Merek Resik tersebut akan dilakukan mulai tanggal 19 Juli 2025 yang dilakukan secara bertahap karena selama ini PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA (PERSERODA) setting brokennya di 14% sedangkan batas toleransi SNI 14,5?n Bapanas 15?n kebijakan tersebut atas instruksi terdakwa I KARYAWAN GUNARSO (selaku Dirut PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA).
  • Bahwa mekanisme pelaksanaan produksi ulang dalam rangka upgrade/ peningkatan kualitas mutu beras yang bersatatus hold sekitar 471.051 (empat ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh satu) Kg tersebut sama persis seperti produksi awal yaitu dengan cara dilakukan curah ulang/pembongkaran kemasan melalui inlet/tempat curah beras, kemudian dilakukan proses produksi melalui mesin dan patah/broken di setting di angka 12% di mesin control feeder kemudian melalui mesin colour sorter selanjutnya ke tahap pengemasan. Yang mana dalam proses tersebut melalui proses 3 (tiga) kali pemeriksaan Quality Control yaitu QC pada tahap awal/beras curah, QC pada tahap di mesin poleh dan QC akhir produksi/sebelum dilakukan packing.
  • Bahwa terhadap produksi beras premium maupun beras medium selalu dilakukan quality control guna mengetahui apakah beras yang diproduksi sudah sesuai dengan syarat mutu yang ditetapkan yang dilakukan olehTim Quality Control dan yang berwenang serta bertanggungjawab untuk menentukan kualitas beras yang diproduksi oleh PT FOOD STATION TJIPINANG JAYA PERSERODA sudah sesuai dengan standar mutu atau tidak adalah Terdakwa III. IRNI INDRIANI PRAMESTI (selaku Tim Quality Control).
  • Bahwa adapun perbuatan para terdakwa sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut, dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut yang dilakukan dengan cara adanya instruksi kerja tanggal 27 Februari 2024 yang disusun oleh Terdakwa III. IRNI INDRIANI PRAMESTI (selaku Kepala Seksi Quality Control) dan disetujui oleh terdakwa II. RONNY LISAPALY (selaku Diretur Operasional), dimana dalam instruksi kerja tersebut telah ditetapkan standar mutu beras premium parameternya kadar air (maks) 14 %, Butir patah (maks) 15 %, butir menir (maks) 0,5 ?n derajat sosoh/MD (min) 95 %. Sedangkan diketahui oleh para terdakwa bahwa terdapat kekhawatiran akan adanya penurunan mutu terhadap beras tersebut pada saat proses handling dan penyimpanan yang akan berdampak standar mutu beras tersebut tidak sesuai dengan SNI.
  • Bahwa Para Terdakwa sebagai pelaku usaha di bidang pengilingan padi dan penyosohan beras PT. Food Station dalam melakukan produksi beras premium telah melakukan setting mesin produksi dengan batas ambang mendekati parameter mutu yang dipersyaratkan namun telah diketahui oleh para terdakwa bahwa terdapat akibat dari handling/penanganan dan penyimpanan yang menyebabkan akan turun nya mutu beras namun oleh para terdakwa tidak diindahkan.
  • Bahwa setelah adanya temuan terkait dengan kualitas produk beras yang tertulis dalam kemasan premium namun ternyata isi berasnya kualitas medium, sehingga dilakukan meeting pada Kamis, 17 Juli 2025 dengan membahas mengenai arahan dari terdakwa II. RONNY LISAPALY selaku Direktur Operasional dan Bisnis antara lain improvement kualitas produk FS dengan (Patahan beras) setting broken 12?n Derajat Sosoh 100% (menir dan kadar air sesuai standar).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Uji Analisis Laboratorium PT SARASWANTI INDO GENETECH No SIG.CL.VIII.2025.01170218 dan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman No Seri : 054.MB.VII.2025 serta Laporan Pengujian Laboratorium Pengujia Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian No 4/LBBPSC/VII/25 tanggal 8 Juli 2025 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut adanya ketidaksesuaian pada syarat khusus komponen mutu beras kepala syarat SNI min. 85% hasil uji 77,88%, komponen beras patah SNI max. 14,5 hasil uji 19,67%; komponen menir SNI maks 0,5% hasil uji 2,45?n komponen butir rusak maks 0,5% hasil uji 0,83. Dengan demikian Beras merek FS SENTRA RAMOS Kemasan Merah yang diproduksi oleh PT. FOOD STATION TJIPINANG JAYA tertulis PREMIUM pada kemasannya tidak memenuhi standar sebagai beras kategori PREMIUM, tidak sesuai dengan mutu serta klaim atau janji yang dinyatakan pada label, keterangan kemasannya.

 

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya