Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM Sugiarto Tjiptohartono Erlan Zulkarnaen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiarto Tjiptohartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Nur Charisma Putri Iskandar, S.H., M.H.Sugiarto Tjiptohartono
Tergugat
NoNama
1Erlan Zulkarnaen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Marlina Ismail
2Candra Purnama
3Robert Mulatua Simatupang
4Effendy Pandapotan Simatupang
5Theresia Agustina Natalia Simatupang
6Abraham Ricky Alexander Simatupang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa rangkaian perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian hukum bagi PENGGUGAT;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi materiil sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau sejumlah yang terbukti dalam persidangan setelah diperhitungkan pembayaran yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi immateriil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                      Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
  7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan ditunjuk kemudian.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, banding, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak