Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM Carlla Paulina PT.Bussan Auto Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat 002/ERL-Crla/P/Ggt/04-3/2026
Penggugat
NoNama
1Carlla Paulina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLANGGA LUBAI, S.H.M.HCarlla Paulina
Tergugat
NoNama
1PT.Bussan Auto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Menahan BPKB kendaraan Milik Penggugat dan dengan tidak memberikan potongan denda sisa hutang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40%  ;
  3. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan BPKB Kendaraan Milik Penggugat tanpa ada sesuatu beban apapun dialamnya;
  4. Menghukum Penggugat untuk  membayar ganti rugi materiil sebesar sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah );
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp4.000.000.000,-  (empat miliyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan telebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya hukum banding dan kasasi;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak