Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM SUPADMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPADMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yaitu : SUPADMI menjadi CISILIA SUPADMI yang selanjutnya menyebut dirinya CISILIA SUPADMI
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil JAKARTA TIMUR atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak