| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 156/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H. | SARIFUDIN alias ARIF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 156/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2125/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa terdakwa SARIFUDIN alias ARIF Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pintu belakang Perumahan Cipinang Indah II Rt.011/03 Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa melihat saksi SYAH RIDO berjualan di dekat odong-odong lalu menghampiri saksi SYAH RIDO dengan “mengatakan “UDAH KELAR BRO” jawab saksi SYAH RIDO “IA BANG UDAH”, lalu terdakwa mengatakan “DUIT PARKIRNYA BRO”, lalu saksi SYAH RIDHO memberikan uang kepada Tersangka sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah), mengetahui hal itu terdakwa mengatakan “LOH KOK EMPAT RIBU” jawab saksi SYAH RIDHO “KAN TADINYA DUIT PARKIRAN BANG, SAYA NARUH MOTOR CUMA DUA”, lalu dijawab terdakwa “KALAU MASALAH YANG MOTOR GAK USAH LO ITUNG DAH GAK APA-APA, GW CUMA MINTA DUIT YANG PERJANJIAN AWAL AJA YANG DUA PULUH RIBU” kemudian saksi SYAH RIDHO mengatakan “DUITNYA DIMINTA SAMA BOS”, sahut terdakwa “”EMANG BOSNYA GAK NGASIH TAHU, ATAU GINI AJA DAH, COBA TELEPON BOSNYA GW YG OMONGIN”, setelah itu SYAH RIDHO menghubungi bosnya lalu saksi SYAH RIDHO mengatakan kepada terdakwa “KOK MAHAL BANGET BANG, SAYA KAN CUMA DAGANG REBUSAN DOANK BANG” sahut terdakwa “KAN DARI AWAL KAN UDAH GW KASIH TAHU BRO, KALAU EMANG GAK MAU BAYAR DUA PULUH RIBU LO TINGGAL CARI TEMPAT LAIN AJA PALING CUMA DIMINTA UANG KEBERSIHAN DOANG” setelah itu saksi SYAH RIDHO memberikan handphonenya agar terdakwa berbicara langsung dengan bosnya yang kemudian terlibat percakapan “BANG MAAF INI SEBELUMNYA, INI ANAK BUAH UDAH NGOMONG BELUM MASALAH DAGANG DISINI” jawab Bosnya “BELOM BANG EMANG KENAPA, ” jawab terdakwa “ENGGA BANG KLO DAGANG DISINI ADA ATURANNYA” sahut Bosnya “EMANGNYA ITU TANAH SIAPA” jawab terdakwa “MAU TANAH SIAPA KEK BANG, NAMANYA DILAPANGAN ADA ATURANNYA”, kemudian pada hari kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 07.00 WIB Saksi Suharto Alias Harto (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang menghampiri saksi korban dengan mengatakan “NI MAU LANJUT GAK DAGANG DISINI?”, Jawab Korban “EMANG KENAPA SAYA DAGANG DISINI GAK BOLEH?”, Lalu Saksi Suharto menjawab “SEMUA PEDAGANG KALAU DAGANG DISINI ADA ATURANNYA, KALAU LU MAU LANJUT TEMUI BANG ARIF”, Kemudian saksi Suharto alias Harto menyampaikan kepada Terdakwa “ RIF INI GIMANA?” Jawab Terdakwa “AH UDAHLAH CAPEK KONG, UDAHAN JUGA NGEDABLEK, TERSERAH LU AJA” setelah itu korban mengatakan kepada terdakwa dan saksi Suharto alias Harto “BANG SAYA KALAU TAHU INI TANGGAL MERAH GAK BAAKAL DAGANG DISINI”, Lalu terdakwa menjawab “BRO MAU TANGGAL MERAH, MAU HARI BIASA, SABTU MINGGU,KALAU ADA APA-APA TETEP GUA YANG KENA”, Jawab korban ”KALAU ADA POL PP NANTI URUSAN GUA”, Kemudian terdakwa menjawab “BANG BIASA AJA NGOMONGNYA JANGAN NGE GAS KAYA GITU KAN TADI GUA NGOMONGNYA PELAN YANG GAS DULUAN KAN TEMEN LU ITU” kemudian terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi SYAH RIDO sehingga terdakwa emosi lalu menyiramkan gelas plastik berisi air teh ke arah saksi SYAH RIDHO mengenai badannya, lalu saksi SYAH RIDO bersama dengan saksi SUHENDRA langsung menghampiri terdakwa dan bertanya mengapa menyiramkan air teh kepada saksi SYAH RIDO dan saksi SUHENDRA sehingga terus menerus terjadi cekcok mulut yang sempet dilerai oleh para pedagag disekitarnya, kemudian saksi SUHARTO (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet dari tas selempang warna hitam yang dikenakannya dengan mengatakan “GW TUSUK LO YAH” kemudian ditahan oleh beberapa pedagang disekitarnya, kemudian terdakwa SARIFUDIN langsung menghampiri saksi SYAH RIDO ke arah depan dan langsung mengantukkan atau menjedotkan kepala terdakwa ke arah wajah saksi SYAH RIDO mengenai batang hidung sehingga saksi SYAH RIDO kesakitan dan merasakan perih disekitar hidungnya sampai mengeluarkan darah
Akibat perbuatan terdakwa, pada hasil kesimpulan saksi SYAH RIDO mengalami luka memar dihidung dan bengkak di ibu jari tangan kanan karena kekerasan tumpul, pada yang bersangkutan dapat masih bisa melakukan pekerjaan seperti biasa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 012/VER/RSH/RM//XII/2025 tanggal 25 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Cut Keusumawati, dokter pada Rumah Sakit Harum Sisma Medika; ------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------–---
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
